Berita Lhokseumawe

Polisi Lakukan Penyidikan Kasus Tabrak Lari di Simpang Ulim yang Mengakibatkan Korban Meninggal

Pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal, saat ini telah ditahan dan dimintai keterangan untuk proses selanjutnya.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
Dok Polres Lhokseumawe
Tim Polres Lhokseumawe menjemput barang bukti berupa satu unit minibus Toyota Hiace di Desa Lampeneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar pada Rabu (12/10/2022). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Unit Gakkum Sat Lantas Polres Lhokseumawe telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka dalam kasus tabrak lari di Kecamatan Samudera ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, pada Jumat (14/10/2022) kemarin.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Lantas, AKP Adek Taufik SIK mengatakan, tersangka kasus tabrak lari berinisial MI (27) yang merupakan pengemudi minibus Toyota Hiace.

"Tabrak lari ini terjadi pada Minggu (9/10/2022) lalu di jalan lintas Medan - Banda Aceh tepatnya di Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, yang merupakan wilayah hukum Polres Lhokseumawe,. Dalam peristiwa itu pasutri korban pengendara sepeda motor meninggal dunia," kata AKP Adek Taufik, kepada Serambinews.com, Sabtu (15/10/2022).

Kasat Lantas menambahkan, tersangka dan barang bukti sebuah minibus Toyota Hiace BL 7732 AA berhasil diamankan oleh tim gabungan Polres Lhokseumawe setelah sebelumnya barang bukti di jemput kawasan Aceh Besar.

"SPDP ini merupakan pemberitahuan dimulainya proses penyidikan terhadap kasus ini," ungkapnya.

Sebelumnya, Personel Polantas Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap pelaku tabrak lari yang menyebabkan pasangan suami istri (pasutri), Abdullah (29) dan Rohani (33) warga Gampong Kuala Simpang Ulim, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur dilaporkan meninggal dunia.

MI (27) pelaku tabrak lari adalah pengemudi mobil penumpang Toyota Hiace. Ia berhasil ditangkap setelah rangkaian identifikasi dan penyelidikan serta dilakukan penangkapan. Ia ditangkap pada Selasa (11/10/2022) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Lantas, AKP Adek Taufik mengatakan, penangkapan pelaku MI setelah melalui serangkaian penyelidikan. “Polisi melakukan analisa olah TKP dan mencari keterangan saksi.

Selain itu, kita mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca lampu depan dan pecahan kover spion sebelah kiri, serta CCTV yang berada di TKP,” ungkap AKP Adek Taufik kepada Serambi, Selasa (11/10/2022) pagi.

Selanjutnya, sebut AKP Adek Taufik, pihaknnya membentuk tim untuk melakukan pengungkapan kasus tabrak lari tersebut.

Di mana paskakejadian kecelakaan pada Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 04.30 WIB, terjadi laka lantas di Jalan Umum Medan-Banda Aceh, kawasan Blang Pria, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Kemudian, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang diperkuat dengan bukti yang ada bahwa kejadian tersebut melibatkan satu unit mobil mini bus Toyota Hiace dengan nomor polisi BL 7732 AA.

Di mana mobil itu mengalami kerusakan pada bagian depan sebelah kiri, serta badan bawah sebelah kiri dan kaca spion di sebelah kiri.

“Tim mendapatkan informasi kalau mobil tersebut berada di Banda Aceh di salah satu bengkel. Sementara pengemudi berada di Gampong Reng Blok, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara. Pihak kami langsung bergerak cepat menuju Meurah Mulia dan akhirnya terduga pelaku berhasil ditangkap,” jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved