Breaking News

Berita Lhokseumawe

Polisi Lakukan Penyidikan Kasus Tabrak Lari di Simpang Ulim yang Mengakibatkan Korban Meninggal

Pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal, saat ini telah ditahan dan dimintai keterangan untuk proses selanjutnya.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
Dok Polres Lhokseumawe
Tim Polres Lhokseumawe menjemput barang bukti berupa satu unit minibus Toyota Hiace di Desa Lampeneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar pada Rabu (12/10/2022). 

Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Adek Taufik menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu unit mobil mini bus Toyota Hiace BL 7732 AA beserta surat sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.

“Setelah berhasil ditangkap dan kita minta keterangan, pelaku membenarkan dan mengakui sudah melakukan tabrak lari yang mengakibatkan pasangan suami istri itu meninggal,” ucap AKP Adek Taufik.

Kasat Lantas mengatakan, pelaku saat ini telah ditahan dan untuk dimintai keterangan untuk proses selanjutnya. Karena, pelaku telah mengakibatkan pasutri asal Aceh Timur itu meninggal dalam kecelakaan tersebut.

“MI sudah kita tahan, dan semua proses berkas acara pemeriksaan sedang dikumpulkan oleh personil. Untuk segera bisa dilimpahkan dan proses sidang ke pengadilan. Apapun itu pelaku harus mempertanggungjawabkan atas kejadian itu,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari, Pasutri Simpang Ulim Meninggal

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved