Berita Jakarta
Teddy Minahasa Pengendali 5 Kg Sabu
Irjen Pol Teddy Kinahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang diungkap oleh Polda Metro Jaya
JAKARTA - Irjen Pol Teddy Kinahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang diungkap oleh Polda Metro Jaya.
Polisi mengungkapkan lima kilogram narkoba jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa merupakan barang bukti yang diambil pengungkapan kasus oleh Polres Bukittingi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan sebagai barang bukti yang diambil diganti dengan tawas.
"Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi.
Iya, diganti dengan tawas," kata Mukti.
Mukti mengungkapkan saat itu Polres Bukittinggi mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menyita 41 kilogram narkoba jenis sabu.
Namun, sebanyak lima kilogram barang bukti diambil dan sisanya dimusnahkan.
Meski begitu, polisi hanya berhasil menyita 3,3 kilogram sabu saat pengungkapan itu.
1,7 kilogramnya sudah berhasil diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Dalam hal ini, polisi juga menangkap 10 orang tersangka selain Irjen Teddy Minahasa.
Baca juga: Pertaruhan Citra Polri, Belum Tuntas Urusan Ferdy Sambo, Muncul Kasus Irjen Teddy Minahasa
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Bongkar Kasus Sabu 41,4 Kg, Tapi Kemudian Sebagian BB Ini Ditukar dengan Tawas
Enam orang warga sipil dan sisanya merupakan anggota polri.
Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Selain itu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J dan AKBP D.
"1,7 kilogram sudah dijual oleh tersangka DG dan diedarkan di Kampung Bahari," ungkapnya.
Polisi juga mengungkap peran Irjen Teddy Minahasa yang cukup sentral dalam pusaran peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Konferensi-pers-pengungkapan-kasus-Narkoba-yang-menjerat-Irjen-Teddy-Minahasa.jpg)