Kamis, 18 Juni 2026

Jaksa: Diminta Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E Langsung Jawab "Siap Komandan"

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tak menolak ketika diminta Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dikawal petugas Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022 

Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Dakwaan Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Ucap Terima Kasih Usai Brigadir J Ditembak Mati

Pulang ke Jakarta, Senjata Brigadir J Dipegang Bharada E yang Semobil dengan Putri Candrawathi

Senjata api milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sempat diamankan atau dipegang oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat pulang ke Jakarta.

Adalah senjata api jenis Styler Aug, al. 223, nomor pabrik 14USA247 yang dipegang Bharada E selama perjalanan menuju Jakarta.

 
Senjata itu sebelumnya diamankan oleh Brigadir Ricky Rizal saat di Magelang karena khawatir Brigadir J menggunakannya usai terlibat cekcok dengan Kuat Ma'ruf.

Kemudian, saat hendak pulang ke Jakarta, Bripka Ricky Rizal menyerahkan senjata api itu kepada Bharada E agar tetap tidak dikuasai Brigadir J.

"Senjata api itu diserahkan kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk diletakkan dan disimpan di bagian kaki kursi depan sebelah kiri," demikian dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa,  pada Senin (17/10/2022).

Sedangkan satu senjata api lainnya jenis HS nomor seri H233001 milik Brigadir J diamankan oleh Bharada E dan disimpan di dasbor mobil yang ditumpanginya.

 
Dalam perjalanan pulang ke Jakarta, rombongan Putri Candrawathi tersebut menumpang dua mobil Lexus.

Mobil pertama yakni Lexus LM berpelat nomor B 1 MAH ditumpangi Kuat Ma'ruf (sopir), Bharada E, Putri Candrawathi, dan Susi (asisten rumah tangga).

Kemudian, mobil kedua yakni Lexus ditumpangi oleh Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J.

Menurut dakwaan jaksa, Brigadir J sengaja dipisahkan dari mobil yang ditumpangi oleh Putri Candrawathi. Hal itu dilakukan sekaligus untuk memudahkan Bripka Ricky memantau dan mengawasi Brigadir J.

 
Lebih lanjut, rombongan tersebut berangkat dari Magelang ke Jakarta berjalan beriringan dengan dikawal mobil patroli pengawal atau Patwal Lalu Lintas Polres Magelang.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved