Ferdy Sambo

Kejamnya Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J: Cepat Woy Kau Tembak!

Kejamnya Ferdy Sambo tembak dan habisi nyawa Brigadir J tergambar dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
YOUTUBE PN JAKARTA SELATAN
Kejamnya Ferdy Sambo tembak dan habisi nyawa Brigadir J tergambar dalam bacaan dakwaan sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

SERAMBINEWS.COM - Kejamnya Ferdy Sambo tembak dan habisi nyawa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tergambar dalam bacaan dakwaan sidang hari ini.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Ferdy Sambo dalam sidang pertama kasus pembunuhan Brigadir J.

Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dalam bacaan dakwaan oleh JPU, secara detail diuraikan bagaimana detik-detik pembunuhan Brigadir J.

Termasuk dalam hal ini perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang memaksa agar sang ajudan menembak lebih dahulu ke arah tubuh Yosua.

 

 

 

JPU dalam bacaan dakwaan menceritakan, kejadian dimulai sekitar pukul 17.12 WIB.

Saat itu, Kuat Maruf yang mengetahui kehendak jahat Ferdy Sambo dengan sigap dan tanggap keluar melalui pintu dapur menuju garasi.

Kuat menghampiri saksi Ricky Rizal Wibowo yang berdiri dekat garasi di dekat bak sampah.

"Om, dipanggil bapak sama Yosua," ucap JPU menirukan Kuat.

Baca juga: Ekspresi Ferdy Sambo Dengar Dakwaan Jaksa: Pejamkan Mata, Menghela Napas, hingga Geleng Kepala

Mendengar perkataan tersebut, Ricky menghampiri Yosua yang sedang berada di halaman samping rumah dan memberitahu dirinya dipanggil Ferdy Sambo.

Kemudian Yosua tanpa sedikit pun curiga berjalan masuk ke rumah melewati garasi dan pintu dapur menuju ruang tengah dekat meja makan.

Yosua diikuti terus oleh Ricky dan Kuat sampai ke hadapan Ferdy Sambo.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved