Berita Aceh Selatan
Senin Belajar, Polres Aceh Selatan Bimtek Bersama BKSDA, Terkait Satwa Liar, Begini Aturan Hukumnya
Kegiatan ini dalam rangka Bimbingan Teknis atau Bimtek oleh pihak Badan Konservasi Sumber Saya Alam atau BKSDA Aceh soal dasar hukum perlindungan satw
Kegiatan ini dalam rangka Bimbingan Teknis atau Bimtek oleh pihak Badan Konservasi Sumber Saya Alam atau BKSDA Aceh soal dasar hukum perlindungan satwa liar.
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Polres Aceh Selatan melaksanakan kegiatan Senin Belajar.
Kegiatan ini dalam rangka Bimbingan Teknis atau Bimtek oleh pihak Badan Konservasi Sumber Saya Alam atau BKSDA Aceh soal dasar hukum perlindungan satwa liar.
Bimtek ini digelar di halaman Mapolres Aceh Selatan, Senin (17/10/2022).
Kedatangan pemateri dari BKSDA disambut Waka Polres Aceh Selatan Kompol Iswar, SH.
Kegiatan ini dihadiri dan diikuti para pejabat utama atau PJU Polres Aceh Selatan, para perwira, kapolsek, dan seluruh personel Polres Aceh Selatan.
Sedangkan pemateri dari BKSDA Aceh, yakni Pengendali Ekosistem Hutan Pertama BKSDA, Dessi Novita Sari, SSi dengan materi dasar hukum perlindungan satwa liar.
Baca juga: Hutama Karya Bangun Perlintasan Satwa Liar di Jalan Tol Seksi I Pidie-Seulimum
“Hari ini kita kedatangan langsung pemateri dari BKSDA Aceh untuk menyampaikan penyuluhan. Mari kita mendengarkan secara serius.
Apabil kurang paham, bisa ditanyakan langsung," kata Waka Polres Aceh Selatan Kompol Iswar, SH dalam arahannya
Sementara itu, Dessi Novita Sari selaku pemateri dari BKSD menjelaskan tentang dasar hukum Perlindungan Satwa Liar, yakni UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Satwa liar adalah binatang yang hidup di darat, air dan udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
Satwa liar di bagi dalam dua bagian, pertama yang dilindungi dan yang kedua tidak dilindungi," jelasnya.
Baca juga: USK Dampingi Penyusunan Rapergub Tentang Penetapan Bencana Luar Biasa Akibat Konflik Satwa Liar
Dessi juga menjelaskan ketentuan pidana kejahatan terhadap satwa liar, yakni Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Pasal 21 Ayat 2 setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati.