Berita Aceh Selatan

Senin Belajar, Polres Aceh Selatan Bimtek Bersama BKSDA, Terkait Satwa Liar, Begini Aturan Hukumnya

Kegiatan ini dalam rangka Bimbingan Teknis atau Bimtek oleh pihak Badan Konservasi Sumber Saya Alam atau BKSDA Aceh soal dasar hukum perlindungan satw

Editor: Mursal Ismail
Humas Polres Aceh Selatan   
Polres Aceh Selatan saat melaksanakan kegiatan Senin Belajar dalam rangka Bimtek pemberian materi oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, di Halaman Mapolres setempat, Senin (17/10/2022) 

Selain itu, juga dilarang mengeluarkan satwa yang dilindungi dari satuan tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam maupun di luar Indonesia;

Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau, bagian bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang di lindungi.

Di tempat terpisah, Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, SIK, berharap personel mampu menerapkan pelatihan ini saat bertugas di lapangan. (*)

Baca juga: Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi Kembali Ditangkap, Kali Ini Diduga Terkait Perdagangan Satwa Liar

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved