Video

VIDEO Ini Asal Daerah 11 Wanita yang Diamankan di Ulee Lheue dan Ditemukan Botol Minuman Keras

Di lokasi ditemukan 11 wanita beserta botol bekas minuman keras. Kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Thesi Suryadi

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 11 wanita serta botol bekas minuman keras ditemukan dini hari di Ulee Lheue, Banda Aceh.

Mereka langsung diamankan oleh Muspika Meuraxa, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh serta Pemuda Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

11 wanita beserta bekas botol minuman keras diamankan di bundaran Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Minggu dini hari (16/10/2022).

Kegiatan patroli rutin gabungan yang dilakukan oleh Muspika Meuraxa bersama Satpol PP dan WH Banda Aceh dan para pemuda.

Baca juga: VIDEO 11 Perempuan Diamankan di Bundaran Ulee Lheue, Ditemukan Botol Minuman Keras

Baca juga: VIDEO Puluhan Botol Miras Dimusnahkan dari Razia Malam di Ulee Lheue dan Peunayong

Baca juga: Habiskan Malam Berduan di Tanggul Ulee Lheue, Pasangan Nonmuhrim Ini Terciduk Polisi Syariat

Patroli gabungan ini dipimpin oleh Kapolsek Ulee – Lheue Iptu Hilmi, SH.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S melalui Kapolsek Ulee Lheue, Iptu Hilmi mengatakan, patroli rutin yang dilakukan oleh petugas keamanan guna menciptakan situasi yang kondusif.

Sekitar jam 03.00 WIB, personel gabungan Polsek Ulee lheu, Koramil 15/Meuraxa dan Satpol PP - WH Banda Aceh serta para pemuda melaksanakan patroli di seputaran jalan menuju pelabuhan Ulee lheu.

Di lokasi ditemukan 11 wanita beserta botol bekas minuman keras.

Kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh.

Adapun 11 wanita yang diamankan tersebut berinisial, JM (26) asal Aceh Besar, SF (22) asal Aceh Utara, AH (21) asal Aceh Utara, MF (25) asal Pidie, DS (25) asal Sumut, ROS (25) asal Banda Aceh, WN (40) asal Sumut, CNF (18) asal Bireuen, NTS (25) asal Aceh Besar, EM (25) asal Aceh Besar dan RWD (18) asal Aceh Tamiang.

Kesemua pelanggar syariat islam dan barang bukti tersebut, kini telah diamankan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh gunan menjalankan hukuman sesuai dengan Qanun Aceh No 11 tahun 2000. (*)

  • Video Editor: @thesisuryadi
    Narator: @suhiyazahrati
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved