Kamis, 23 April 2026

Bharada E: Saya Hanya Bawahan, Sulit Tolak Perintah Jenderal

Dengan suara terisak dan menahan tangis, Bharada E menyampaikan penyesalannya dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua.

Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dikawal petugas Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022 

Samuel pun menyampaikan dirinya selaku orang tua almarhum telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh Bharada E. Terlebih yang bersangkutan, kata dia, sudah mengakui seluruh perbuatan dan kesalahannya.

Ia pun memaklumi posisi Bharada E dalam situasi rencana penghabisan nyawa anaknya tersebut. Di mana Bharada E, selaku bawahan diperintah oleh atasannya untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

"Dalam hal ini kami memaklumi posisi RE dalam peristiwa itu. RE kan yang diperintah oleh atasannya untuk menghabisi nyawa almarhum Josua. Oleh karena itu kami memaafkan Eliezer, tapi kita ikuti terus proses hukum yang berjalan," ujarnya.

Hadirkan 12 Saksi
Sebanyak 12 orang saksi diminta majelis hakim untuk dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Baca juga: KIP Pidie Jaya Verifikasi Faktual Sembilan Parnas dan Empat Parlok

Baca juga: Jadwal Timnas Portugal di Piala Dunia 2022 Qatar, Harapan Terakhir Ronaldo Sebelum Gantung Sepatu

Baca juga: TERUNGKAP Bharada E Sempat disodorkan Uang Rp 1 Miliar Oleh Sambo Usai Pembunuhan Brigadir J

Sidang agenda pemeriksaan saksi untuk perkara Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10) pekan depan, lantaran terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat memimpin sidang agenda pembacaan dakwaan.

Hakim pun mengatakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), daftar dari 12 saksi tersebut meliputi pengacara keluarga korban hingga kekasih mendiang Brigadir J.

Berikut daftar saksi-saksinya;
1. Kamaruddin Simanjuntak,
2. Samuel Hutabarat,
3. Rosti Simanjuntak,
4. Mahareza Rizky,
5. Yuni Artika Hutabarat,
6. Devianita Hutabarat,
7. Novita Sari,
8. Rohani Simanjuntak,
9. Sangga Parulian,
10. Roslin Emika Simanjuntak,
11. Indrawanto Pasaribu, dan
12. Vera Maretha Simanjuntak.

Hakim mengatakan jaksa bisa menghadirkan para saksi secara langsung maupun via sambungan zoom. Bila menggunakan zoom, majelis hakim nantinya akan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jambi untuk menyediakan ruangan.

"Tolong dihadirkan ke persidangan, mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada jaksa penuntut umum untuk bisa diperiksa sesuai dengan PERMA tentang Covid-19, jadi bisa zoom," jelas hakim.

Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(tribun network/yud/yat).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved