Berita Kutaraja

Diiming-iming Direkrut Jadi TAM, Pemuda Ini Nekat Bakar Bendera Merah Putih, Kini Kasusnya P-21

 Bila RA berani, maka WY akan merekrutnya bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM).

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menyerahkan tersangka kasus pembakaran Bendera Merah Putih berinisial RA (21), ke Kejaksaan Negeri Bireuen setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Senin (17/10/2022). 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menyerahkan tersangka kasus pembakaran Bendera Merah Putih, seorang pemuda berinisial RA (21), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Senin (17/10/2022).

Penyerahan tersangka beserta barang bukti ini setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Senin (17/10/2022).

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa Bendera Merah Putih sisa pembakaran, satu korek api, satu topi beratribut bulan bintang, satu celana jeans, sepasang sandal, satu unit handphone, dan satu keping CD-R berisi video pembakaran Bendera Merah Putih oleh RA.

"Tersangka dan barang bukti kasus pembakaran Bendera Merah Putih sudah diserahkan oleh penyidik ke Kejari Bireuen,”  kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy.

“Hal itu dilakukan setelah berkas perkaranya P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU Kejati Aceh," lanjut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangannya di Polda Aceh.

Winardy menjelaskan, sebelumnya RA ditangkap karena menghina Bendera Merah Putih dengan cara membakar, merobek, dan menginjaknya pada 23 Agustus lalu, di Desa Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Baca juga: Bakar Bendera Karena Provokasi Teman di Malaysia, Pemuda Bireuen Ditangkap Polisi

Saat itu, sambung Winardy, RA menyuruh saksi MA untuk naik ke lantai dua warung kopi.

Sesampai di lantai dua, RA menyuruh MA memakai handphone-nya untuk melakukan panggilan video atau video call_dengan WY--teman RA, WNI yang bekerja di Malaysia.

Dalam panggilan video tersebut, RA diprovokasi oleh WY untuk membakar Bendera Merah Putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia.

 Bila RA berani, maka WY akan merekrutnya bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM).

Usai aksinya viral, RA kemudian ditangkap dan ditahan selama 55 hari, di Rutan Mapolda Aceh untuk diproses hukum, sebelum diserahkan ke Kejari Bireuen, Senin hari ini.

Baca juga: Viral Video Ajakan Bakar Bendera Merah Putih di Facebook, Mahasiswa Ini Diringkus Polisi

"RA disangkakan Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved