Berita Aceh Besar

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Keuchik dan Bendahara Gampong Teureubeh Aceh Besar Ditahan Kejari

Kedua tersangka yakni berinisial LK (52), Keuchik Gampong Teureubeh, dan MS (35), Bendahara Gampong Teureubeh.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Foto Dok Kejari Aceh Besar
JPU Kejari Aceh Besar menetapkan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Gampong Teureubeh, Kecamatan Jantho, Aceh Besar, Senin (17/10/2022). 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar menetapkan keuchik dan bendahara Gampong Teureubeh, Kecamatan Jantho, Aceh Besar sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa, Senin (17/10/2022).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pada proyek pembangunan saluran air bersih di gampong setempat tahun anggaran 2019-2021.

Penetapan tersangka tersebut dengan Nomor:R-241/L.1.27/Fd.1/10/2022 tanggal 12 Oktober.

Kedua tersangka yakni berinisial LK (52), Keuchik Gampong Teureubeh, dan MS (35), Bendahara Gampong Teureubeh.

Kepala Kejari (Kajari) Aceh Besar, Basril G, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi mengatakan, dalam kurun waktu 2019-2022, Gampong Teureubeh melaksanakan pembangunan atau rehabilitasi peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga dengan jenis pipanisasi.

Pembangunan tersebut bersumber dari dari dana desa/APBN dengan total anggaran sebesar Rp 1.407.683.900.

Baca juga: Eks Keuchik Tersangka Korupsi Dana Desa, Kasus Sedang Pemberkasan, Oktober Dilimpahkan ke PN Tipikor

Atau dengan rincian, pada tahun 2019, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 572.366.000, tahun 2020 Rp 327.877.000, dan tahun 2021 sebesar Rp 507.440.900.

"Namun tiga tahun proses pembangunan, saluran air tersebut tidak dapat dinikmati oleh masyarakat. Dan diduga ada perbuatan melawan hukum pada pekerjaan pipanisasi tersebut," kata Deddi, Selasa (18/10/2022).

Ia mengatakan, dalam kasus tersebut, penyidik mengumpulkan sebanyak 90 barang bukti dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang saksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2), ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Aceh bahwa kerugian dalam perkara tindak pidana tersebut yaitu sebesar Rp 212.357.930.

Dibeberkan Deddi, setelah dilakukan penetapan tersangka, untuk kepentingan proses penyidikan, kepada para tersangka dilakukan penahanan selama 20  hari oleh Jaksa Penyidik Kejari Aceh Besar di Rutan Kelas IIB Jantho.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Subulussalam Tahan Pj Kades Kuta Tengah

Adapun terhadap tersangka LK (52), pada saat ini juga telah ditahan di Polres Aceh Besar terkait dengan perkara penyalahgunaan narkotika.

"MS juga kita lakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan barang bukti, merusak atau menghilangkan barang bukti. Atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved