Breaking News

Berita Aceh Besar

Keuchik dan Bendahara Gampong di Aceh Besar Ditahan, Tersangka Korupsi Dana Desa dan Kasus Narkoba

JPU) Kejari Aceh Besar menetapkan keuchik dan bendahara gampong Teureubeh, Kecamatan Jantho sebagai tersangka korupsi dana desa

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Foto: Dok Kejari Aceh Besar
JPU Kejari Aceh Besar tetapkan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa Gampong Teureubeh, Kecamatan Jantho, Aceh Besar, Senin (17/10/2022) 

Laporan Indra Wijaya | Jantho

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar menetapkan keuchik dan bendahara gampong Teureubeh, Kecamatan Jantho sebagai tersangka.

Keduanya menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa, Senin (17/10/2022).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pada proyek pembangunan saluran air bersih di gampong setempat tahun anggaran 2019/2021.

Penetapan tersangka tersebut dengan Nomor:R-241/L.1.27/Fd.1/10/2022 Tanggal 12 Oktober.

Tersangka berinisial LK (52) Keuchik Gampong Teureubeh dan MS (35) Bendahara Gampong.

Baca juga: Ini Asal Daerah 11 Wanita yang Diamankan di Ulee Lheue dan Ditemukan Botol Minuman Keras

Kepala Kejari Aceh Besar,  Basril G, S.H., M.H melalui Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi mengatakan, dalam kurun waktu 2019-2022,

gampong Teureubeh melaksanakan pembangunan atau rehabilitasi peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga dengan jenis pipanisasi.

Pembangunan tersebut bersumber dari dari dana desa/APBN dengan total anggaran sebesar Rp 1.407.683.900.

Atau dengan rincian pada tahun 2019 anggaran yang dialokasikan Rp 572.366.000.

Tahun 2020 Rp 327.877.000 dan tahun 2021 Rp 507.440.900.

"Namun tiga tahun proses pembangunan, saluran air tersebut tidak dapat dinikmati oleh masyarakat.

Dan diduga ada perbuatan melawan hukum pada pekerjaan pipanisasi tersebut," kata Deddi, Selasa (18/10/2022).

Ia mengatakan, dalam kasus tersebut penyidik mengumpulkan sebanyak 90 barang bukti dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang saksi.

Baca juga: Aktivis LSM Antinarkoba, Kini Bela Irjen Teddy Minahasa, Henry: Demi Allah Saya belum Bicara Honor

Atas perbuatannya, kedua tersangka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Aceh bahwa kerugian dalam perkara tindak pidana tersebut yaitu sebesar Rp. 212.357.930.

Dikatakan Deddi, setelah dilakukan penetapan tersangka.

Untuk kepentingan proses penyidikan.

Kepada para tersangka dilakukan penahanan selama 20  hari oleh Jaksa Penyidik Kejari Aceh Besar di Rutan Kelas II B Jantho.

Baca juga: 96 Gampong di Kabupaten Aceh Jaya Selesaikan Pencairan Dana Desa, 27 Desa Belum Mengajukan

Adapun terhadap tersangka LK (52) pada saat ini juga telah ditahan di Polres Aceh Besar terkait dengan perkara Penyalahgunaan Narkotika.

"MS juga kita lakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan barang bukti, merusak atau menghilangkan barang bukti.

Atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP," pungkasnya

Baca juga: Kukuhkan Forum Keuchik, Bupati Nagan Raya Ingatkan Satu Hal

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved