Berita Nagan Raya

Awas! Anak Rentan Kena Gagal Ginjal Akut, Pemakaian Obat Sirup Dilarang, Dinkes Surati RS dan Apotek

Dikatakan Siti Zaidar, Dinkes akan membuatkan surat resmi yang ditujukan ke puskesmas, rumah sakit (RS), dan apotek yang berada di Nagan Raya. 

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Serambinews.com
Kadis Kesehatan Nagan Raya, Hj Siti Zaidar 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Dinas Kesehatan (Dinkes) Nagan Raya menyatakan sudah mendapat pemberitahuan terkait larangan penggunaan obat sirup

Terkait larangan itu, Dinkes Nagan Raya akan menyurati puskesmas, apotek, hingga RSUD, serta klinik.

Larangan itu sendiri dilakukan Kemenkes RI serta ditindaklanjuti Dinkes Aceh. 

Hal ini juga terkait ditemukannya kasus penyakit gangguan ginjal akut pada anak.

Kasus tersebut ditemukan pada sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Aceh.

Hal itu dikatakan Kadis Kesehatan Nagan Raya, Hj Siti Zaidar, SST kepada Serambinews.com, Rabu (19/10/2022). 

Baca juga: Waspada Gagal Ginjal Akut, Ini Solusi Pengganti Parasetamol Jika Anak Demam

"Saat ini, kami baru  pada tahap pemberitahuan awal ke puskesmas," kata Siti Zaidar.

Dikatakan Siti Zaidar, Dinkes akan membuatkan surat resmi yang ditujukan ke puskesmas, rumah sakit (RS), dan apotek yang berada di Nagan Raya

"Kami mengimbau untuk sementara apa yang menjadi larangan agar ditindaklanjuti," papar Siti Zaidar.

Kadiskes Nagan Raya menambahkan, dari Dinkes Aceh sudah mengedarkan Informasi dari Kemenkes ke masing-masing kabupaten/kota. 

Baca juga: Ini 3 Hal Membedakan Gagal Ginjal Akut Misterius pada Anak dengan Gangguan Ginjal Umumnya

Selain larangan ke puskesmas, apotek, dan RSUD, juga klinik, masyarakat juga diimbau tidak menggunakan obat sirup yang dilarang tersebut sebagai upaya pencegahan.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved