Berita Nagan Raya
Awas! Anak Rentan Kena Gagal Ginjal Akut, Pemakaian Obat Sirup Dilarang, Dinkes Surati RS dan Apotek
Dikatakan Siti Zaidar, Dinkes akan membuatkan surat resmi yang ditujukan ke puskesmas, rumah sakit (RS), dan apotek yang berada di Nagan Raya.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Dinas Kesehatan (Dinkes) Nagan Raya menyatakan sudah mendapat pemberitahuan terkait larangan penggunaan obat sirup.
Terkait larangan itu, Dinkes Nagan Raya akan menyurati puskesmas, apotek, hingga RSUD, serta klinik.
Larangan itu sendiri dilakukan Kemenkes RI serta ditindaklanjuti Dinkes Aceh.
Hal ini juga terkait ditemukannya kasus penyakit gangguan ginjal akut pada anak.
Kasus tersebut ditemukan pada sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Aceh.
Hal itu dikatakan Kadis Kesehatan Nagan Raya, Hj Siti Zaidar, SST kepada Serambinews.com, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Waspada Gagal Ginjal Akut, Ini Solusi Pengganti Parasetamol Jika Anak Demam
"Saat ini, kami baru pada tahap pemberitahuan awal ke puskesmas," kata Siti Zaidar.
Dikatakan Siti Zaidar, Dinkes akan membuatkan surat resmi yang ditujukan ke puskesmas, rumah sakit (RS), dan apotek yang berada di Nagan Raya.
"Kami mengimbau untuk sementara apa yang menjadi larangan agar ditindaklanjuti," papar Siti Zaidar.
Kadiskes Nagan Raya menambahkan, dari Dinkes Aceh sudah mengedarkan Informasi dari Kemenkes ke masing-masing kabupaten/kota.
Baca juga: Ini 3 Hal Membedakan Gagal Ginjal Akut Misterius pada Anak dengan Gangguan Ginjal Umumnya
Selain larangan ke puskesmas, apotek, dan RSUD, juga klinik, masyarakat juga diimbau tidak menggunakan obat sirup yang dilarang tersebut sebagai upaya pencegahan.(*)