Berita Jakarta

Bharada E: Saya Bawahan Sulit Tolak Perintah Jenderal

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tak bisa menutupi rasa bersalah dan menyesal atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Editor: bakri
YOUTUBE PN JAKARTA SELATAN
Sambil bergetar, Bharada E menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Yosua, dirinya mengaku hanya seorang anggota, tak punya kemampuan menolak perintah jenderal. 

JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tak bisa menutupi rasa bersalah dan menyesal atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan suara terisak dan menahan tangis, Bharada E menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Yosua.

Dalam sidang itu, Bharada E antara lain menyampaikan bahwa dirinya hanya bawahan (ajudan) sehingga sulit menolak perintah jenderal (atasan).

Hal tersebut diungkapkan Eliezer didampingi kuasa hukumnya seusai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

"Saya sangat menyesali perbuatan saya," kata Bharada E dengan suara bergetar.

Bharada E menyampaikan bahwa dirinya hanyalah seorang ajudan yang diperintah oleh atasan.

Karena itu, ia mengaku tak mampu menolak perintah atasannya Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

"Saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih," ucap Eliezer.

Bharada E mengenakan kemeja berwarna putih dibalut rompi tahanan kejaksaan, melambaikan tangan ke sejumlah orang dan awak media sesaat sebelum memasuki ruang sidang.

Kemudian, ia menunduk sembari digiring oleh petugas kejaksaan serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menuju ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan.

Sekitar pukul 09.35 WIB, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa membuka sidang.

Baca juga: Bharada E Kembali Sampaikan Permintaan Maaf, Ibu Brigadir J: Semoga Diampuni Tuhan Kau Nak

Baca juga: Bharada E Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Kasus Brigadir J, Akui Perbuatan Berdasarkan Perintah Atasan

Sejak persidangan dimulai, Bharada E terlihat menunduk dan menggengam kedua tangan di atas pangkuannya.

Dia terlihat menyimak isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU kemudian membeberkan kronologi hingga detik-detik penembakan terhadap Brigadir Yosua.

Eliezer yang duduk di kursi terdakwa, terlihat mengubah mimik wajahnya saat JPU mulai membaca dan merinci detail detik-detik penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga.

Mendengar isi dakwaan, bibir Richard Eliezer pun terlihat bergetar.

Dahinya pun terlihat merengut.

Napasnya juga mulai tak beraturan dan terlihat lebih cepat.

Kedua tangannya pun digenggam lebih erat dari sebelumnya.

Kepalanya pun menunduk sembari memejamkan mata saat mendengar isi dakwaan itu.

Tak hanya mengungkapkan penyesalan, dalam sidang perdana itu Eliezer juga mengutarakan duka cita atas meninggalnya Brigadir Yosua yang memang sesama rekan ajudan Ferdy Sambo.

Ia juga menyebutkan, nama Brigadir Yosua dengan panggilan akrab Bang Yos.

"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang menimpa Bang Yos," ucap Eliezer.

Ia juga turut menyelipkan doa atas kepergian Brigadir Yosua.

Baca juga: FAKTA Sidang Bharada E: Tak Menolak Perintah Menembak Brigadir J hingga Dijanjikan Uang Ferdy Sambo

Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga Brigadir Yosua.

Ia berharap permohonan maaf yang disampaikannya di kursi pesakitan itu bisa diterima oleh keluarga, termasuk adik Yosua.

"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak, ibu, Reza serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," ujarnya dengan nada bergetar.

Ayah almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan pihak keluarga memang amat menantikan permintaan maaf tersebut dari dulu.

Samuel menyampaikan, dirinya selaku orang tua almarhum sudah memaafkan perbuatan Bharada E.

Terlebih yang bersangkutan sudah mengakui semua perbuatan dan kesalahannya.

Samuel pun memaklumi posisi Bharada E dalam situasi rencana penghabisan nyawa anaknya tersebut.

Di mana Bharada E, selaku bawahan diperintah oleh atasannya untuk menghabisi Brigadir J.

"Dalam hal ini kami memaklumi posisi RE dalam peristiwa itu.

RE kan yang diperintah oleh atasannya untuk menghabisi nyawa almarhum Josua.

Karenanya, kami memaafkan Eliezer, tapi kita ikuti terus proses hukum yang berjalan," tutupnya.

Tak ajukan eksepsi

Pihak Bharada E tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.

Baca juga: Sambil Bergetar, Bharada E: Maaf Bang Yos, Saya Anggota Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal

Diketahui, Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang mendapat justice collaborator yakni saksi pelaku yang bukan pelaku utama dan bekerja sama dengan apparat penegak hukum untuk membantu pengungkapan kasus.

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, bahkan mengatakan bahwa surat dakwaan yang disusun jaksa sudah cermat dan tepat.

Hal itu disampaikan Ronny di sela-sela sidang seusai pembacaan dakwaan terhadap Bharada E.

Lantaran Bharada E tak mengajukan eksepsi, maka sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi langsung akan digelar pada Selasa (25/10/2022) mendatang.

Pihak Bharada E meminta agar dari daftar saksi yang dihadirkan ada nama para terdakwa seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Namun, majelis hakim menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi awal akan diutamakan untuk pihak kerabat dan keluarga korban.

Ketua Majelis Hakim pun meminta JPU menghadirkan 12 saksi pada sidang mendatang.

"Untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, saat memimpin sidang kemarin.

Hakim pun mengatakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), daftar dari 12 saksi tersebut meliputi pengacara keluarga korban hingga kekasih mendiang Brigadir J.

Saksi-saksi tersebut adalah Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Maretha Simanjuntak.

Perbuatan terdakwa Bharada E diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana subsidair seperti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (tribun network/yud/yat)

Baca juga: TERUNGKAP Bharada E Sempat Sodorkan Uang Rp 1 Miliar Oleh Sambo Usai Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Jaksa: Ferdy Sambo Perintahkan Brigadir J Jongkok, lalu Berteriak ke Bharada E: "Kau Tembak Cepat"

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved