Minggu, 10 Mei 2026

FAKTA Sidang Bharada E: Tak Menolak Perintah Menembak Brigadir J hingga Dijanjikan Uang Ferdy Sambo

Dalam persidangan, Richard didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang perdana kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (18/10/2022).

Dalam persidangan, Richard didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada awal mencuatnya kasus ini, Richard disebut-sebut terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo yang berujung pada tewasnya Yosua. Namun, dalam perkembangannya, keterangan Richard berubah.

Sejumlah hal pun terungkap dalam persidangan. Berikut rangkuman sidang kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer.

1. Diperintah menembak

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap bahwa Richard diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Yosua di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Mulanya, Sambo meminta Ricky Rizal atau Bripka RR untuk menembak Yosua. Namun, Ricky menolak karena mengaku tak kuat mental.

Sambo lantas memerintahkan Richard. Kepada Richard, Sambo menceritakan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, telah dilecehkan di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022).

Mendengar penjelasan Sambo, Richard tergerak hatinya. Menurut jaksa, Richard langsung menyatakan kesediaan menembak Yosua.

"Saksi Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada terdakwa Richard Elizer Pudihang Lumiu, 'berani kamu tembak Yosua?'," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

"Atas pertanyaan saksi Ferdy Sambo tersebut lalu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," lanjutnya.

Setelahnya, Sambo menyerahkan kotak berisi peluru 99 mm ke Richard yang disiapkan untuk menembak Yosua.

Saat itu, pistol Glock 17 milik Richard berisi 7 butir peluru. Lalu, oleh Sambo ditambah 8 butir peluru.

Adapun rencana pembunuhan itu diutarakan di ruangan pribadi Sambo di rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan, tak jauh dari rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

Baca juga: VIDEO Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal, Bharada E Minta Maaf dan Akui Menyesal

2. Patuhi skenario

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved