Berita Langsa
Biaya Retribusi di Perpustakaan Langsa Dinilai Mahal, DPM FKIP Unsam Audiensi ke DPRK
Sesuai Perwal Nomor 16 Tahun 20217 itu, biaya Rp 40 ribu ini berlaku untuk umum, artinya berlaku untuk mahasiswa lokal maupun mahasiswa luar daerah.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Mahasiswa dan pengurus DPM FKIP Universitas Samudra (Unsam) Langsa, Selasa (18/10/2022), menyampaikan, aspirasi ke DPRK Langsa terkait biaya penelitian mahasiswa di Perpustakaan Langsa yang dinilai cenderung mahal.
Komisi II DPRK Langsa menerima audiensi dipimpin langsung Ketua Komisi, Ferizal Amri, SPd, dan sejumlah anggota dewan lainnya, di mana pertemuan berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRK Langsa.
Selain juga hadir Kabag Hukum Pemko Langsa, Meka Elizar, SH, MH, dalam pertemuan itu sebagai perwakilan dari pihak Pemko Langsa.
Dalam pertemuan itu, Ketua DPM FKIP Unsam Langsa, Yaumiddin menyampaikan aspirasi mahasiswa yang sebelumnya diserap dari mahasiswa yang keberatan dengan biaya penelitian di Perpustakaan Kota Langsa.
"Sebelumnya, kami dari DPM FKIP Unsam beberapa kali telah menerima keluhan-keluhan terkait biaya penelitian yang mengharuskan mahasiswa membayar biaya dengan nominal Rp. 40.000, dan itu lumayan memberatkan bagi mahasiswa," ujar Yaumiddin.
Dia menambahkan, biaya retribusi yang harus dibayarkan oleh para mahasiswa saat akan melakukan penelitian di Perpustakaan Kota Langsa itu termaktub dalam Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 12 ayat 3.
Baca juga: Realisasi Retribusi 9 SKPA Lampui Target, 3 SKPA Capai Target Sampai Posisi 30 November 2021
Dalam pertemuan tersebut, para mahasiswa pada intinya meminta untuk menghapuskan atau paling tidak memperkecil biaya dikenakan bagi mahasiswa yang melakukan penelitian di Pustaka Kota Langsa tersebut.
"Kita dalam hal ini meminta untuk regulasi itu dihapuskan, namun kami juga tidak bisa berbuat banyak, hanya menyampaikan aspirasi, yang punya kewenangan mereka para pejabat itu," sebut Ketua DPM FKIP Unsam ini.
Sementara tanggapan dari pihak Bagian Hukum Pemko Langsa menyarankan agar lembaga organisasi mahasiswa Unsam mengusulkan agar pihak kampus membuat MoU terkait pembiayaan dengan pihak Perpustakaan Kota Langsa agar jika pun tidak digratiskan paling tidak diperkecil biayanya.
Dewan usulkan dibuat MoU
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRK Langsa, Ferizal Amri, SPd mengatakan, karena biaya retribusi senilai Rp 40 ribu, yang dikenakan bagi mahasiswa yang melakukan penelitian di Pustaka Langsa tertuang dalam Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 12 ayat 3.
Feri menyarankan kepada mahasiswa agar berkoordonasi dengan Rektor Unsam untuk membuat MoU dengan Perpusatakaan Langsa, supaya ada keringanan biaya dibebankan kepada mahasiswa yang melakukan penelitian di perpustakaan tersebut.
Baca juga: Kepala BNNP Aceh Beri Kuliah Umum Soal Bahaya Narkoba untuk Mahasiswa Baru Unsam Langsa
"Sesuai Perwal Nomor 16 Tahun 20217 itu, biaya Rp 40 ribu ini berlaku untuk umum, artinya berlaku untuk mahasiswa lokal maupun mahasiswa luar daerah,” urai dia.
“Jadi sebaiknya Rektor Unsam dan Perpustakaan Langsa membuat satu MoU untuk mahasiswa kampus lokal (kampus Unsam) agar ada keringanan biaya," tutupnya.(*)