Berita Aceh Besar

Korupsi Dana Desa Rp 423 Juta, Mantan Keuchik Gampong Piyeung, Montasik Ditahan

"Dimana dalam laporan itu terduga pelakunya adalah mantan keuchik desa setempat," kata Carlie, Rabu (19/10/2022).

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Foto: Dok. Polres Aceh Besar.
Satreskrim Polres Aceh Besar mengamankan mantan keuchik Gampong Piyeung, Kecamatan Montasik setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa. 

"Dimana dalam laporan itu terduga pelakunya adalah mantan keuchik desa setempat," kata Carlie, Rabu (19/10/2022).

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - AD (42) mantan Keuchik Gampong Piyeung, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar.

Ia telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa pada tahun 2019-2020.

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, penangkapan dan penahanan terhadap pelaku dilakukan setelah melalui berbagai proses hukum serta dilengkapi beberapa alat bukti yang cukup.

Berdasarkan kronologi kejadian kata Carlie, kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa itu bermula dari adanya laporan pada 16 Februari.

Laporan tersebut berisi tentang dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2019-2020 di Gampong Piyeung Lhang, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar.

"Dimana dalam laporan itu terduga pelakunya adalah mantan keuchik desa setempat," kata Carlie, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Datok Penghulu dan Bendahara Tanjung Seumantoh Ditahan Jaksa

Ia mengatakan, dalam kurun waktu 2019-2020, AD diduga mengelola Dana Desa tanpa melibatkan perangkat desa dan tidak membuat pertanggungjawaban.

"Akibat hal tersebut, sehingga tahun 2021-2022 Desa Piyeung Lhang tidak menerima anggaran Dana Desa," jelasnya.

Atas dasar itu kata Carlie, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk meminta keterangan tersangka, saksi, saksi ahli, beserta laporan hasil audit pihak Inspektorat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta, serta bukti yang cukup, maka AD memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa Piyeung Lhang T.A 2019-2020, dengan kerugian keuangan negara Rp423.715.153.

Saat ini tersangka AD beserta barang bukti berupa dokumen pengelolaan Dana Desa Piyeung Lhang Tahun Anggaran 2019-2020 diamankan di Polres Aceh Besar untuk diproses hukum.

"AD disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"pungkasnya. (*)

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Keuchik dan Bendahara Gampong Teureubeh Aceh Besar Ditahan Kejari

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved