Korupsi
Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Datok Penghulu dan Bendahara Tanjung Seumantoh Ditahan Jaksa
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali mengungkapkan kedua tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kampung Tanjung Seuman
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Dua tersangka korupsi pengelolaan keuangan Kampung Tanjung Seumantoh, Karangbaru, Aceh Tamiang diserahkan polisi ke pihak jaksa.
Proses penyerahan ini dilakukan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Tamiang dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Aceh Tamiang, Senin (17/10/2022) kemarin.
Kedua tersangka merupakan AM yang merupakan mantan Datok Penghulu Kampung Tanjung Seumantoh dan MZ yang merupakan bendahara kampung.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali mengungkapkan kedua tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kampung Tanjung Seumantoh, Karangbaru tahun 2020 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
• Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Keuchik dan Bendahara Gampong Teureubeh Aceh Besar Ditahan Kejari
Penyerahan ini dilakukan setelah berita acara pemeriksaan keduanya dianggap lengkap oleh jaksa.
"Setelah dinyatakan P21, tersangka dan barang bukti kita serahkan untuk proses selanjutnya ke tahap persidangan," kata Imam melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral, Selasa (18/10/2022).
Diketahui keduanya ditetapkan tersangka oleh polisi pada Kamis (14/7/2022).
Pasca-penetapan tersangka, keduanya langsung ditahan polisi untuk kepentingan proses pemeriksaan.
“Keduanya telah menyalahgunakan wewenang hingga membuat negara mengalami kerugian Rp 600 juta,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP mam Asfali.
• 96 Gampong di Kabupaten Aceh Jaya Selesaikan Pencairan Dana Desa, 27 Desa Belum Mengajukan
Imam menekankan pihaknya tegas dalam mengusut kasus ini. Selain menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya, penanganan perkara ini juga bertujuan untuk mengembalikan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pejabat dalam mengelola keuangan negara.
“Kami berharap perkara korupsi ini menjadi pelajaran untuk menghilangkan mosi tak percaya di kalangan masyarakat, juga sebagai pelajaran bagi pejabat lainnya,” ungkapnya.
Dalam kasus ini polisi menemukan empat modus kejahatan yang dilakukan tersangka, yakni menarik uang rekening kampung tanpa prosedur, belanja fiktif, menerbitkan qanun realisasi pertanggungjawaban angggaran kampung 2020 secara tidak benar dan menarik peyertanaan modal BUMK 2019 untuk kepentingan pribadi.
“Keduanya telah menyalahgunakan wewenang hingga terjadi kerugian negara yang begitu besar,” lanjutnya.
Berdasarkan audit PPKN BPKP Aceh yang dilakukan 2 Juni 2022, kerugian negara yang dilakukan keduanya mencapai Rp 628.205.542,61.