Prostitusi Online
PSK Ditangkap di Banda Aceh & Aceh Besar Tarif sampai Rp 1,2 Juta Sekali Main, Mucikari Rp 200 Ribu
Lima wanita yang diduga PSK ditangkap di Banda Aceh dan Aceh Besar patok sampai Rp 1,2 juta sekali main, mucikari ambil jatah Rp 200 ribu/transaksi
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama SIK menjelaskan, pihaknya menahan empat mucikari.
Sementara untuk lima orang terduga PSK tersebut diterapkan wajib lapor.
Baca juga: Nasib Pilu TKW asal Aceh Utara, Dijadikan PSK oleh Temannya di Malaysia dan Dipaksa Layani Pria
Hal itu dilakukan mengingat PSK tersebut kebanyakan berstatus single parent, ibu rumah tangga (IRT) dan juga sebagai tulang punggung keluarga.
Akibat perbuatannya, keempat mucikari tersebut dipersangkakan pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal (2) Jo pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.
Baca juga: Kabur dari Rumah Majikan, TKW Asal Aceh Utara Malah Dijadikan PSK oleh Temannya di Malaysia
Tersangka diancam hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1.000 gram emas, serta penjara paling banyak 100 bulan.
(Serambinews.com/Sara Masroni, Indra Wijaya)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Baca juga: SEJARAH Masjid Jakarta Islamic Centre, Dibangun di Bekas Lahan Prostitusi Terbesar se-Asia Tenggara