Berita Banda Aceh

Simak Penjelasan BPOM Terkait Sirup yang Terkontaminasi Dietilen Glikol Dan Etilen Glikol

Menjawab permasalahan tersebut, Badan Pengawasa Obat dan Makanan (BPOM) RI mengatakan, bahwa pihaknya melarang kandungan zat Etilen Glikol (EG)...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Tribunnews/drugfree.org
Ilustrasi obat batuk sirup. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang peredaran obat batuk mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang diduga memicu gagal ginjal akut seperti di Gambia, Afrika. 

Menjawab permasalahan tersebut, Badan Pengawasa Obat dan Makanan (BPOM) RI mengatakan, bahwa pihaknya melarang kandungan zat  Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada semua obat sirup.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI dalam surat bernomor SR.01.05/III/3461/2022 tersebut Kemenkes juga menginstruksikan Tenaga Kesehatan(Nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup.

Hal ini berlaku sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu dikeluarkan, setelah lonjakan kasus gangguan ginjal akut pragresif atipikal di Indonesia dimana pada September 2022 saja ada 81 kasus yang dilaporkan.

Menjawab permasalahan tersebut, Badan Pengawasa Obat dan Makanan (BPOM) RI mengatakan, bahwa pihaknya melarang kandungan zat  Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada semua obat sirup.

Hal itu dikeluarkan menyikapi isu dugaan obat sirup Paracetamol mengandung cemaran ED dan DEG yang dikatikan dengan gangguan ginjal akut.

Berrdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia. 

Hingga saat inipun produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.

Karena hal itu, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, BPOM menetapkan persyaratan terhadap semua produk sirup baik untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan DEG dan EG.

Kemudian, untuk mewaspadai penyebaran jenis obat tersebut, pihaknya akan terus melakukan penelusuran kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan untuk zat pelarut.

BPOM terus melakukan langkah langkah  pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada masyarakat. (*)

Baca juga: Begini Penjelasan BPOM Terkait Sirup yang Terkontaminasi Dietilen Glikol Dan Etilen Glikol

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved