Berita Banda Aceh

Terungkap, PSK di Banda Aceh dan Sekitarnya Kebanyakan Ternyata IRT dan Single Parent

Hal itu dilakukan mengingat pasar PSK itu banyak yang single parent dan ibu rumah tangga (IRT), juga sebagai tulang punggung keluarga.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati

Bersama mereka juga terdapat sejumlah botol miras, diantaranya dengan merk anggur.

Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S melalui Kapolsek Ulee Lheue, Iptu Hilmi mengatakan, pengamanan terhadap 11 wanita ini dilakukan bermula adanya laporan dari pemuda setempat tentang pesta miras di daerah tersebut.

Untuk mencegah adanya tindakan anarkis dari warga sekitar, pihaknya kemudian kemudian melakukan pengawalan dalam pengamanan tersebut.

Sekitar jam 03.00 WIB, personel gabungan yang terdiri dari Polsek Ulee Lheue, Koramil 15/Meuraxa dan Satpol PP - WH Banda Aceh serta para pemuda melaksanakan patroli di seputaran jalan menuju pelabuhan Ulee Lheue.

Di lokasi ini ditemukan 11 wanita beserta botol bekas minuman keras.

“Kami mengamankan 11 wanita bersama botol bekas minuman keras jenis anggur di seputaran bundaran Ulee – Lheue," ujarnya seperti dibertakan Serambinews.com, Senin (17/10/2022).

Berasal dari berbagai daerah

Adapun 11 wanita yang diamankan bersama botol miras tersebut berasal dari berbagai daerah, baik dari dalam kota maupun luar Kota Banda Aceh.

Bahkan, diantaranya ada juga yang berasal dari luar Aceh.

Sementara itu, tata-rata perempuan yang diamankan tersebut berusia 25 tahun.

Namun dua diantara mereka ada yang masih berumur 18 tahun.

Berdasarkan data yang dihimpun Serambinews.com, berikut inisial 11 wanita yang diamankan saat melakukan pesta miras di bundaran Ulee Lheue, Minggu (16/10/2022) dini hari.

1. JM (26) asal Aceh Besar
2. SF (22) asal Aceh Utara
3. AH (21) asal Aceh Utara
4. MF (25) asal Pidie
5. DS (25) asal Sumut
6. ROS (25) asal Banda Aceh
7. WN (40) asal Sumut
8. CNF (18) asal Bireuen
9. NTS (25) asal Aceh Besar
10. EM (25) asal Aceh Besar
11. RWD (18) asal Aceh Tamiang.

Terancam hukuman cambuk

Iptu Hilmi menjelaskan, setelah diamankan, kesebelas perempuan itu kemudian dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh.

Mereka dibawa untuk diproses sesuai dengan Qanun Aceh No 11 tahun 2000 tentang ketertiban umum, akidah dan syariat Islam.

Sementara itu, Plt Satpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal S.STP, M.Si mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kesebelas wanita tersebut. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved