Inilah 5 Obat Sirup yang Mengandung Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas Aman Menurut BPOM

Lima obat sirup ini dinyatakan mengandung cemaran Etilen Glikol melebihi ambang batas aman setelah BPOM RI melakukan pengujian terhadap 39 bets

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews
Penampakan obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman. 

 

Detail: Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.

Baca juga: Menyedihkan! 31 Anak Aceh Alami Gagal Ginjal Akut, 20 Orang Meninggal, Penyebabnya Obat Sirup?

Belum dipastikan terkait dengan gangguan ginjal akut

Masih dalam rilisnya, BPOM menegaskan, meski kelima produk tersebut memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol melebihi ambang batas normal, belum dapat disimpulkan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

Hal ini karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor resiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperi infeksi virus, bakteri Leptospira, dan Multisystem Inflammatory Syndrome in Children (MIS-C) atau sindrom perdangan multisistem pasca Covid-19.

Selengkapnya rilis BPOM RI, bisa Anda akses di link ini: LINK

Kemenkes imbau tak gunakan obat sirup

Kementerian Kesehatan meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup.

Hal ini dampak dari adanya gangguan ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) yang tajam pada anak, utamanya di bawah usia 5 tahun.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI.

Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.

Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

"Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan," ujar juru bicara Kemenkes dr Syahril, Jakarta (19/10/2022), dikutip dari laman Kemenkes.

"Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria, atau lainnya," katanya.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril mengatakan, gejala gagal ginjal akut pada anak memiliki gejala yang khas.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved