Berita Kutaraja
IRT dan Single Parent di Aceh Terjerumus Prostitusi Online, Pasang Tarif Rp 1,2 Juta Sekali Kencan
Sejumlah ibu rumah tangga (IRT) dan single parent di Aceh terjerumus prostitusi online.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sejumlah ibu rumah tangga (IRT) dan single parent di Aceh terjerumus prostitusi online.
IRT dan single parent ini yang semestinya berada di rumah, justru menjadi ‘kupu-kupu malam’ demi meraup rupiah.
Tak pelak, realita ini sangat menyesakkan dada dan membuat miris, lantaran fakta menyedihkan tersebut terjadi di Aceh yang berstatus sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam.
Hal mengejutkan ini terungkap saat Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan sembilan kasus pelaku prostitusi dari hasil pengungkapan kasus pada dua hotel di Banda Aceh dan Aceh Besar, Rabu (19/10/2022).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (14/10/2022) lalu.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait praktik tersebut di salah satu hotel yang ada di Aceh Besar.
Baca juga: VIDEO - Sejumlah IRT Diamankan Terkait Prostitusi Online di Banda Aceh dan Aceh Besar
Berawal dari laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman kasus asusila tersebut.
Setelah satu pekan melakukan pendalaman, baru kemudian pada Jumat (14/10/2022), polisi melakukan penyamaran dan bertransaksi dengan mucikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut.
"Benar, kita melakukan sistem undercover (penyamaran) untuk mengungkap kasus tersebut," kata Fadillah.
Hasil kesepakatan dengan mucikari tersebut, ia mematok harga Rp 1.200.000 untuk sekali main dengan PSK binaannya.
Jumlah tersebut kemudian dibagi untuk pekerja seks komersial (PSK) Rp 1 juta dan Rp 200 ribu untuk si mucikari.
Dari hasil pengungkapan kasus di salah satu hotel di Aceh Besar itu, pihaknya mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat prostitusi online.
Baca juga: Bongkar Prostitusi Online di Banda Aceh dan Aceh Besar, Polisi Lakukan Penyamaran
Di mana, dua orang di antaranya adalah mucikari berinisial RA (25), dan SM (25), keduanya berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Banda Aceh.
Kemudian, turut diamankan CF (28), ibu rumah tangga (IRT) asal Aceh Selatan, S (23), IRT asal Aceh Utara, dan M, juga seorang IRT.
Dari kelima pelaku tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa bukti chat saat mucikari melakukan tawar-menawar dan negosiasi.
"Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap para tersangka dan adanya barang bukti adanya transaksi dari bukti transfer," jelasnya.
Setelah melakukan penangkapan terhadap lima pelaku, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya kemudian melakukan pengembangan.
Hasil pengembangan didapat informasi bahwa pada salah satu hotel di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh juga ada praktik yang sama.
Baca juga: Tegas! Waled Husaini Minta Ruko Tempat Praktik Prostitusi Online Disegel, Penghuni Harus Pindah
"Ini masih hari yang sama kita lakukan pengembangan. Sekitar pukul 23.00 WIB, kita melakukan penangkapan terhadap empat pelaku diduga melakukan praktik prostitusi online di hotel tersebut," ungkapnya.
Di salah satu hotel tersebut, pihaknya mengamankan dua orang mucikari berinisial OM (23), perempuan, dan FF (22), laki-laki.
Turut diamankan di lokasi itu, dua PSK, masing-masing berinisial RM (20) dan MM (23).
Di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan fakta bahwa mucikari tersebut mematok tarif Rp 800 ribu untuk sekali main.
Dilanjutkan Fadillah, bahwa pihaknya hanya melakukan penahanan terhadap empat orang mucikari itu saja.
Sementara untuk lima orang terduga PSK tersebut, cuma diterapkan wajib lapor.
Baca juga: Ruko Ini Jadi Tempat Prostitusi Online, Petugas Temukan Kondom hingga Bekas Sperma Saat Penggrebekan
Hal itu dilakukan mengingat para PSK itu banyak yang single parent dan ibu rumah tangga (IRT), juga sebagai tulang punggung keluarga.
Akibat perbuatannya, keempat mucikari tersebut dipersangkakan Pasal 33 ayat (3) Jo Pasal 25 ayat (2) Jo Pasal (2) Jo Pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.
Ancaman hukumannya adalah, maksimal cambuk 100 kali dan denda paling besar 1.000 gram emas, serta penjara paling banyak 100 bulan.(*)