Berita Bener Meriah
KIP Bener Meriah Lakukan Verifikasi Faktual Parnas dan Parlok
Tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol/parlok calon peserta Pemilu 2024 dimulai sejak 15 Oktober hingga 4 November 2022.
Penulis: Romadani | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Romadani | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah mulai melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik nasional dan partai politik lokal yang memenuhi syarat dari hasil verifikasi administrasi sebelumnya.
Hal itu diungkapkan pada Kamis (20/10/2022) dalam acara Podcast Tribungayo.com yang dipandu oleh presenter Tribungayo.com Intan Mutia.
Tiga Narasumber hadir di Kantor TribunGayo.com Jalan Mahkamah Takengon diantaranya Munawarsyah selaku Komisioner KIP ACEH Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hasanah, SH Komisioner KIP Bener Meriah Devisi Teknis Penyelenggara dan Khairul Akhyar, SE selaku Komisioner KIP Bener Meriah Divisi Umum, Keuangan dan logistik.
Komisioner KIP ACEH Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Munawarsyah mengatakan, bahwa kegiatan tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol/parlok calon peserta pemilu tahun 2024 dimulai sejak 15 Oktober hingga 4 November 2022
"Bahwa kegiatan KPU tingkat pusat dimulai 15,16,17, verifikasi Parpol. Begitu juga di tingkat KIP ACEH, juga melakukan verifikasi di tingkat DPP Parlok dilaksanakan tgl 15,16,17," katanya
Ia mengatakan bahwa dalam ferivikasi faktual tim akan turun ke lapangan untuk melihat langsung data administrasi yang sebelumnya didaftarkan di Aplikasi Sipol.
"Partai politik yang dilakukan verifikasi faktual adalah yang telah memenuhi syarat administrasi, jadi kita lihat sesuai tidak dengan administrasinya," katanya.
Hal itu senada dengan penjelasan Komisioner KIP Bener Meriah Devisi Teknis Penyelenggara Hasanah, SH bahwa metode verifikasi faktual kepengurusan parpol dilakukan dengan cara mendatangi domisili kantor tetap partai Parnas dan parlok ditingkat Kabupaten serta mendatangi kantor partai lokal di tingkat Kecamatan.
Sedangkan metode verifikasi faktual bagi keanggotaan, tim verifikasi akan menjumpai langsung anggota parpol berdasarkan sampel yang telah ditetapkan oleh KPU RI dalam sipol di kediaman masing-masing anggota parpol tersebut sesuai dengan alamat domisili di KTP, tim akan mencocokkan identitas anggota di KTP-El serta KTA.
"Sejauh ini tidak ada kendala dengan ferivikasi faktual, karena kita juga sudah terlebih dahulu melakukan koordinasi, " ucap Hasanah.
Komisioner KIP Bener Meriah Devisi Umum, Keuangan dan logistik Khairul Akhyar, SE menjelaskan bila saat verifikasi faktual keanggotaan nantinya terdapat ada masyarakat atau anggota partai politik yang menyatakan dia bukan anggota partai politik tertentu maka dipersilahkan untuk mengisi formulir dan menandatangani surat pernyataan yang telah disediakan oleh tim verifikasi dari KIP Bener Meriah, sehingga status keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Kami juga mengajak semua instansi pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, serta media cetak dan elektronik untuk dapat mendukung dan membantu serta memantau jalanya proses tahapan verifikasi faktual, sehingga dapat berjalan dengan baik." pungkasnya.(*)
Baca juga: VIDEO - KIP Bireuen Verifikasi 4.230 Nama Keanggotaan Parpol di Seluruh Desa