Berita Aceh Besar

Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Gampong Piyeung Ditahan

Mantan Keuchik Gampong Piyeung, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, AD (42) ditahan

Editor: bakri
Foto: Dok. Polres Aceh Besar.
Satreskrim Polres Aceh Besar mengamankan mantan keuchik Gampong Piyeung, Kecamatan Montasik setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa. 

JANTHO - Mantan Keuchik Gampong Piyeung, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, AD (42) ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun 2019-2020 dengan kerugian keuangan negara Rp 423.715.153.

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam kepada Serambi, Rabu (19/10/2022) mengatakan, penahanan pelaku dilakukan setelah melalui berbagai proses hukum serta dilengkapi beberapa alat bukti yang cukup.

Berdasarkan kronologi kejadian, kata Carlie, kasus dugaan penyelewengan dana desa itu bermula dari adanya laporan pada 16 Februari lalu.

"Dimana dalam laporan itu terduga pelakunya adalah mantan keuchik desa setempat," kata Carlie.

Ia mengatakan, dalam kurun waktu 2019-2020, AD diduga mengelola dana desa tanpa melibatkan perangkat desa dan tidak membuat pertanggungjawaban.

"Akibat hal tersebut sehingga tahun 2021- 2022 Desa Piyeung Lhang tidak menerima anggaran dana desa," jelasnya.

Atas dasar itu, lanjut Carlie, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk meminta keterangan tersangka, saksi, saksi ahli, beserta laporan hasil audit pihak Inspektorat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AD memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian keuangan negara Rp 423.715.153.

Saat ini tersangka AD beserta barang bukti berupa dokumen pengelolaan dana Desa Piyeung Lhang tahun anggaran 2019- 2020 diamankan di Polres Aceh Besar.

"AD disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (i)

Baca juga: Polres Aceh Besar Tahan Mantan Keuchik Piyeung Lhang, Diduga Korupsi Dana Desa, Begini Kasusnya

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 423 Juta, Mantan Keuchik Gampong Piyeung, Montasik Ditahan

Baca juga: Iqbal Piyeung Ketua Kadin Aceh periode 2022-2027

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved