Menaker Pastikan Penyaluran BSU Tahap 6 Dimulai Minggu Depan, Ini Cara Pencairan Via Kantor Pos

Menaker Ida Fauziyah memastikan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahap 6 baik itu melalui rekening Himbara maupun PT Pos Indonesia disalurkan p

Editor: Faisal Zamzami
Shutterstock, Tribunnews.com/Herudin
Menaker Ida Fauziyah 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahap 6 baik itu melalui rekening Himbara maupun PT Pos Indonesia disalurkan pada minggu depan.

Untuk yang pekan ini, lanjut Menker, masih difokuskan penyaluran subsidi gaji tahap 5 sebanyak 263.546 pekerja/buruh yang berhak menerima.

"Jadi minggu ini kita salurkan 263.546 orang, kita selesaikan semua yang bisa dikejar punya rekening Himbara," katanya ditemui di Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Menaker menjelaskan, memang tadinya pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjanjikan penyaluran subsidi gaji senilai Rp 600.000 per orang dimulai pada pekan ini. 

Lantas adanya perubahan data penerima sehingga penyaluran BSU tahap 6 tertunda.

"Kita janji minggu ini disalurkan lewat Kantor Pos, tetapi kita selesaikan. Masih ada yang bisa disalurkan melalui Himbara. Dari data itu kita kembalikan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, ternyata ada yang bisa membuka rekening baru," ujarnya.

Dengan demikian, penyaluran subsidi gaji dari tahap 1 hingga tahap 5 telah mencapai 71,64 persen.

"Jadi total sekarang (penyaluran BSU dari tahap 1 sampai 5) sudah 71,64 persen," ucap Menaker.

Ditemui terpisah, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaa (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyo mengatakan, untuk penerima BSU tahap 6 melalui Kantor Pos ada sebanyak 3 juta orang.

"Ada tiga juta orang (penerima BSU lewat PT Pos Indonesia)," sebutnya.

Anggoro bilang, memang untuk tahap, banyak penerima subsidi gaji yang tidak memiliki rekening Himbara (terdiri atas BNI, BRI, BSI, BTN, dan Mandiri).

"Tahap-tahap terakhir ini, para peserta penerima BSU katanya mereka belum punya rekening Himbara. Yang tahap pertama kan sudah memiliki rekening Himbara, nah yang belakangan belum punya rekening Himbara ini akan dibantu oleh PT Pos untuk penyaluran," ujar Anggoro.

Baca juga: BSU Tahap 6 Akan Disalurkan Paling Lambat Pekan Depan, Cek Status BSU Kamu Sekarang! Begini Caranya

Cara Pencairan Via Kantor Pos

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, anggaran untuk penyaluran subsidi gaji sebesar Rp 600.000 melalui PT Pos Indonesia masih dalam proses perhitungan. Karena sebelumnya, Putri menjelaskan bahwa Kemenaker juga berupaya menambah anggaran untuk penyaluran BSU melalui Kantor Pos.

Lantaran untuk saat ini, anggaran untuk penyaluran BLT subsidi gaji via Kantor Pos masih dianggap kurang.

"Di anggaran saya cuma Rp 20 miliar ready, tapi faktanya banyak yang enggak punya rekening Himbara. Jadi harus disalurkan lewat Kantor Pos. Butuh sekitar Rp 35 miliar, kurang Rp 15 miliar, masih kita proses 2-3 hari ini. Saat ini, anggaran masih proses," katanya.

Lebih lanjut Putri menjelaskan, para penerima BSU bisa langsung mendatangi Kantor Pos setempat. 

Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tak sesuai domisili, namun pencairan BSU akan dilayani Petugas Kantor Pos.

"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujarnya.

Adapun syarat mendapatkan BSU di Kantor Pos yakni membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yang berbunyi sebagai berikut: 

"BSU Anda Telah Disalurkan". Jika tidak bisa mengakses situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.

"Bukti dari portal SiapKerja juga bisa (lakukan layar tangkap/capture)," kata Putri.

Mesti diingat, untuk bisa menerima BSU di Kantor Pos, calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SiapKerja Kemenaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.

Baca juga: Gagal Cair Minggu Ini, BSU Tahap 6 Dijadwalkan Mulai Ditransfer Pekan Depan, Ini Penjelasan Kemnaker

Cara cek status pencairan BSU 2022

Pemberitahuan terkait status penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2022 bisa dilihat melalui laman kemnaker.go.id. Namun sebelumnya, Anda harus memiliki akun terlebih dahulu.

 
Bagi yang belum memiliki akun, dapat melakukan pendaftaran menggunakan NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, hingga nomor handphone untuk mengirimkan kode OTP verifikasi.

Baca juga: Wamen BUMN: Ekosistem Digital Indonesia Lebih Maju dari Negara Lain

Setelah memiliki akun, pengecekan status penerima BSU di situs resmi Kemnaker dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Akses laman https://kemnaker.go.id 
  • Login atau masuk memakai akun yang telah didaftarkan
  • Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, tipe lokasi, dan lainnya
  • Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya.

Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi mengenai status penerima BSU. Seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, memenuhi syarat atau tidak, serta notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.

Nantinya, jika dana bantuan sebesar Rp 600.000 telah tersalurkan, maka Anda akan memperoleh pemberitahuan mengenai status penyaluran BSU 2022 seperti ini:

“Hai, ada kabar baik nih… Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2022 sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) telah cair ke rekening Anda di Bank Mandiri. Selamat ya”.

Terkait dengan pencairan BSU 2022, pemerintah menyalurkannya secara bertahap hingga Desember mendatang.

Sehingga, bagi pekerja atau buruh yang memang memenuhi persyaratan dan telah ditetapkan sebagai penerima dapat melakukan pengecekan laman Kemnaker atau rekening secara berkala.

 

Syarat penerima BSU 2022

Adapun syarat penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji adalah sebagai berikut

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
  • Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • Bukan PNS, TNI dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro. 

Baca juga: Pulang Mengaji, Bocah SD Tewas Ditusuk Pria Misterius, Korban Sempat Lari Teriak Panggil Mama

Baca juga: Pembunuh Tersenyum Dorong Troli Berisi Mayat Wanita dalam Plastik, Pelaku Habisi Korban Karena Ini

Baca juga: Alasan Murwati Mantan ART Tuduh Nathalie Holscher Selingkuh, Sakit Hati Dijelekkan di Depan Bos Baru

Kompas.com: Menaker Pastikan Penyaluran BSU Lewat Kantor Pos Dimulai Minggu Depan

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved