Berita Abdya

Tensi Darah Tinggi Jelang Eksekusi, Mantan Ketua KIP Abdya Gagal Dicambuk, 2 Absen, 10 Dieksekusi

Prosesi uqubat cambuk ini turut dihadiri Ketua DPRK Abdya Nurdianto, Sekda Abdya Salman Alfarisi ST, Ketua Mahkamah Syar'iyah Blangpidie, Muhammad Naw

Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/TAUFIK ZASS  
Terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menjalani eksekusi cambuk di halaman Kantor Kejari Abdya, Kamis (20/10/2022) 

Prosesi uqubat cambuk ini turut dihadiri Ketua DPRK Abdya Nurdianto, Sekda Abdya Salman Alfarisi ST, Ketua Mahkamah Syar'iyah Blangpidie, Muhammad Nawawi SHi MH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Munawwar Hamidi SH.

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Eksekusi cambuk ini di halaman Kantor Kejari Abdya, Kamis (20/10/2022).

Prosesi uqubat cambuk ini turut dihadiri Ketua DPRK Abdya Nurdianto, Sekda Abdya Salman Alfarisi ST, Ketua Mahkamah Syar'iyah Blangpidie, Muhammad Nawawi SHi MH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Munawwar Hamidi SH.

Selain itu juga hadir Dandim 0110/Abdya, Letkol Inf Roqich Hariadi, Kasat Pol PP/WH Abdya, Hamdi, Ketua MPU Abdya, Tgk Muhammad Dahlan, mewakili Kapolres Abdya dan Kapala Lapas Kelas IIB Blangpidie serta para tamu undangan lainnya.

Kajari Abdya, Heru Widjadmiko SH MH melalui Kasi Pidum, Fahrul Razi Sihotang SH MH, menyampaikan bahwa sebenarnya ada 13 terpidana yang menjalani hukuman cambuk

Termasuk mantan Ketua KIP Abdya, Sanusi yang tersandung kasus judi remi pada tahun 2021 lalu. 

Namun, yang bisa dilaksanakan hari itu hanya 10 orang. "Uqubat cambuk untuk 10 terpidana dulu, berhubung satu orang dinyatakan sakit dan dua orang belum hadir," kata Fahrul.

Baca juga: Banding Ditolak, Mantan Ketua KIP Abdya Cs Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Fahrul juga menyebutkan, mereka yang mendapatkan hukuman cambuk akibat tersandung kasus maisir itu, yakni Khairul Syahputra dicambuk 18 kali, Safri sebanyak 14 kali cambuk, Defi Mahdiahindah 14 kali cambuk, Darmansyah 25 kali cambuk

Kemudian mantan Ketua KIP Abdya, Sanusi 23 kali cambuk.

Selanjutnya, Syafrizal 17 kali cambuk, Ilyas 17 kali cambuk, Jailani MC 17 kali cambuk, Tes Rianto 17 kali cambuk, Aprizal 17 kali cambuk, Faisal alias Sichan 17 kali cambuk, T Nun Parisi 17 kali cambuk dan Muhibbudin 26 kali cambuk.

Pantauan di lapangan, setelah mencambuk sembilan terpidana secara bergiliran, saat giliran mantan Ketua KIP Abdya Sanusi, JPU terpaksa menjeda waktu lantaran yang bersangkutan dinyatakan belum siap oleh tim medis.

Setelah menunggu lebih kurang hampir setengah jam, akhirnya Sanusi dinyatakan belum bisa untuk di eksekusi cambuk dikarenakan kondisinya pada saat itu mengalami pusing serta cemas hingga tensi darah naik mencapai 180.

JPU Kejari Abdya, M Iqbal SH mengatakan, proses cambuk untuk Sanusi dan tiga terpidana lainnya akan dijadwalkan kembali berbarengan dengan kasus pelanggaran hukum jinayat yang masih dalam proses persidangan di Mahkamah Syar'iyah Blangpidie.(*)

Baca juga: Tersandung Kasus Judi Poker, Mantan Ketua KIP Abdya Divonis 23 Kali Cambuk

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved