Berita Subulussalam

Terkait Larangan Pemakaian Obat Sirup, Ini Saran Dokter Anak Buat Ibu-ibu Jika Anaknya Sakit

Diakui, Kota Subulussalam termasuk Aceh sejauh ini seingat dia belum ada laporan kasus gagal ginjal akut anak.

Penulis: Khalidin | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
dr.Afnita Lestari,Sp.A, dokter spesialis anak di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam 

Diakui, Kota Subulussalam termasuk Aceh sejauh ini seingat dia belum ada laporan kasus gagal ginjal akut anak.

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai Rabu (19/10/2022) resmi melarang penjualan dan konsumsi obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup untuk sementara waktu. Larangan ini berlaku untuk semua jenis obat dalam bentuk sirup, termasuk vitamin cair.

Lantas, bagaimana langkah masyarakat terutama ibu-ibu jika anaknya mengalami sakit?

Dr.Afnita Lestari,Sp.A, dokter spesialis anak di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam saat ditanya Serambinsws.com, Kamis (20/10/2022) memberikan berbagai saran bagi warga jika anaknya demam atau sakit.

Diakui, Kota Subulussalam termasuk Aceh sejauh ini seingat dia belum ada laporan kasus gagal ginjal akut anak.

Namun meski demikian semua pihak tetap mewaspadai termasuk dengan menghentikan pemakaian obat-obatan cair.

Baca juga: Hati-hati, Website Palsu Sasar Pengguna Action Mobile Banking Bank Aceh

"Seingat saya di grup Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aceh belumnada laporan, mudah-mudahan seterusnya tidak ada," kata dr Afnita

Lantas bagaimana jika anak-anak yang sakit, dr Afnita berpesan pada emak-emak agar semntara menggunakan sediaan non sirup dulu (puyer atau gerusan)

Dia juga mengingatkan warga agar tidam lupa tetap menggunakan obat dengan prinsip rational use of Medicine (tepat diagnosis dan atas indikasi)

"Sementara waktu ini pakai pulvis/puyer saja dulu (yang sudah diresepkan dokter)," kata Afnita

Penghentian ini menurutnya sampai ada pernyataan resmi Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Saat ini pihak berkompeten sedang memeriksa sirup di Indonesia apakah terkontaminasi atau tidak.

Baca juga: Propam Razia Kafe dan Warkop, Sosialisasi Lalu Lintas di Pesantren

Dokter lain juga mengingatkan agar tidak mendiagnosis sendiri penyakit tanpa melalui dokter karena dapat berakibat patal.

Warga diminta untuk selalu meminta resep dokter dalam membeli obat alias tidak membeli obat sembarangan.

Sementara untuk obat segala jenis sirup sama sekali distop penggunaannya. Bahkan para tenaga kesehatan juga dilarang meresep segala obat jenis sirup terkait.

Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini Turun per Mayam, Daya Beli Meningkat Kamis 20 Oktober 2022

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kota Subulussalam Munawaroh mengkonfirmasi belum ada temuan kasus penderita gagal ginjal akut pada anak di daerah ini.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Subulussalam, Munawaroh saat dikonfirmasi Serambinewa.com, Kamis (20/10/2022) terkait larangan penjualan obat-obatan jenis sirup oleh kementerian Kesehatan RI.

Munawaroh mengatakan sejauh ini belum ada laporan temuan kasus penderita gagal ginjal akut anak di Kota Subulussalam.

"Kalau dari rumah sakit belum ada laporannya , mungkin nanti bisa nanti konfirmasi ke dokter spesialis anak," kata Munawaroh.

Hal senada disampaikan dr Afnita Lestary, dokter spesialis anak di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam.

Dr Afnita mengatakan berdasarkan data pasiennya belum ditemukan kasus anak penderita gagal ginjal akut.

Dia pun berharap agar kasus tersebut benar-benar nihil alias tidak terjadi pada anak di Kota Sada Kata itu.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Subulussalam turut menindaklanjuti larangan penjualan obat-obatan dalam bentuk sirup di daerah ini.

"Hari ini kami sudah edarkan larangan via groups whatsapp dan lisan, selanjutnya ditindaklanjuti melalui surat resmi," kata Munawaroh, Kepala Dinas Kesehatan Kota Subulussalam kepada Serambinews.com, Kamis (20/10/2022)

Munawaroh mengaku sudah menyampaikan larangan penjualan obat-obatan jenis sirup secara lisan dan pesan whatsapp group puskesmas dan ke apoteker-apoteker yang menjadi penaggungkawab apotek.

Surat fisiknya, kata Munawaroh juga akan mereka sebar ke toko obat dan swalayan yang menjual obat-obatan bebas dalam bentuk sirup.

Untuk Kota Subulussalam, menurut Munawaroh berdasarkan data belum ada ditemukan kasus anak yang mengalami gagal ginjal akut.

Dia pun berharap agar kasus anak menderita gagal ginjal akut yang berkaitan dengan obat paracetamol sirup atau cair tidak terjadi di Kota Subulussalam.

"Sampai saat ini berdasarkan pemantauan dan data di dinas belum ada temuan kasus anak menderita gagal ginjal akut, semoga memang kasus ini tidak terjadi di Kota Subulussalam," ujar Munawaroh

Munawaroh mengatakan hal ini sekaitan dengan langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang resmi melarang penjualan dan konsumsi obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup untuk sementara waktu. Larangan ini berlaku untuk semua jenis obat dalam bentuk sirup, termasuk vitamin cair.

"Setelah didiskusikan dengan seluruh pihak, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, (larangan ini untuk) semua obat sirup atau obat cair, bukan hanya parasetamol," ungkap dr. Mohammad Syahril, Juru Bicara Kemenkes, dalam konferensi pers daring, Rabu (19/10/2022).

Larangan tersebut bukan tanpa sebab. Ini karena ada dugaan bahwa komponen yang digunakan untuk mengencerkan obat menjadi sirup menjadi pemicu gagal ginjal akut.

Ini diduga bukan kandungan obatnya saja, tapi komponen lain yang menyebabkan terjadi intoksikasi," kata Syahril.

Terkait dugaan tersebut, Syahril mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan investigasi mendalam yang hasilnya diharapkan bisa diumumkan ke publik pekan depan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved