Bidan Desa Dirudapaksa Rekan Kerja di Lampung, Pelaku Beraksi saat Piket Malam Bersama Korban

Kasus bidan desa dirudapaksa rekan kerja dilaporkan terjadi di Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JATENG dan SHUTTERSTOK via TRIBUN JABAR
Seorang anak berusia 12 tahun dirudapaksa oleh bapak tirinya berinisial KD berkali-kali di Aceh Tenggara. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang bidan desa jadi korban rudapaksa rekan kerjanya.

Korban ditindih pelaku saat tidur di ruang perawat.

Kasus bidan desa dirudapaksa rekan kerja dilaporkan terjadi di Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung.

Diketahui yang menjadi korbannya wanita 28 tahun berinisial DR.

Sementara pelakunya sesama tenaga medis berinisial YN (34).

Kasus ini mulai terbongkar saat korban memberanikan diri untuk melapor polisi.

Baca juga: Kepala Sekolah 5 Kali Rudapaksa Siswi Kelas 4 SD, Pelaku Beraksi di Rumah Dinas dan Bangunan Kosong

Kronologi kejadian

 

Dihimpun dari Kompas.com, kasus bermula saat korban dan pelaku menjalankan tugasnya piket malam pada Sabtu (1/10/2022).

Lokasinya berada di sebuah Poned Puskesmas Rawat Inap Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung.

Saat bertugas, korban kemudian memberitahu pelaku bahwa dirinya ingin tidur karena sudah mengantuk.

Korban lalu pergi ke ruang perawat sekira pukul 22.00 WIB.

Sekitar empat jam kemudian, korban mulai terbangun karena merasa ada yang menciumi lehernya.

Korban sontak terbangun dan sudah melihat pelaku berada di atas tubuhnya.

Pelaku selanjutnya melancarkan aksinya merudapaksa korban.

Baca juga: FAKTA Anak Pimpinan Ponpes Rudapaksa Santriwati di Bontang, Ayah Ikut Terseret, Korban Histeris

Pelaku ditangkap

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat, Iptu Dailami membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, korban sempat enggan melaporkan pelaku karena trauma.

Kondisi korban semakin tertekan hingga akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke polisi.

Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku pada Senin 17 Oktober 2022 kemarin.

"Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Tulangbawang Barat untuk dilakukan penyidikan lebih jauh," urai Dailami, dikutip dari TribunLampung.com, Jumat (21/10/2022).

 

Terancam 12 tahun penjara

Dailami melanjutkan, YN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ia dijerat pasal 285 KUHP atas tindak pidana rudapaksa.

"Dengan ancaman pidana penjara 12 tahun," tandas Dailami.

Baca juga: Warga Binaan Lapas Perempuan Sigli Diberi Pelatihan Bersertifikat, Tata Boga, Pertanian dan Kosmetik

Baca juga: Dari NasDem Pindah ke Golkar, Wanda Hamidah: Ingin Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat, Bukan Menzolimi

Baca juga: Cegah Kecelakaan, Personel Satlantas Polres Bireuen Juga Patroli Malam di Sejumlah Lokasi Rawan

Tribunnews.com: Kasus Bidan Desa Dirudapaksa Rekan Kerja di Lampung, Pelaku Beraksi saat Piket Malam Bersama Korban

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved