Berita Aceh Besar
Cegah Prostitusi, Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Minta Satpol PP Gencarkan Razia Tempat Penginapan
Polresta Banda Aceh pada Jumat (14/10/2022) berhasil mengungkap kasus praktik prostitusi online di salah satu hotel di Banda Aceh dan Aceh Besar
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Polresta Banda Aceh pada Jumat (14/10/2022) berhasil mengungkap kasus praktik prostitusi online di salah satu hotel di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang mucikari dan lima orang pekerja seks komersial (PSK).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakian Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Zulfikar Aziz mendorong agar Satpol PP dan WH gencarkan lakukan razia khususnya di tempat-tempat penginapan.
"Pengawasan terhadap pelanggaran syariat Islam ini perlu diperkuat," kata Zulfikar, Jumat (21/10).
Ia mengatakan, jangan sampai para penyedia jasa penginapan itu, tidak mengindahkan peraturan yang sudah diatur dalam qanun.
Baca juga: PSK Ditangkap di Banda Aceh & Aceh Besar Tarif sampai Rp 1,2 Juta Sekali Main, Mucikari Rp 200 Ribu
Selain itu, pihaknya juga mendorong agar diberikan sanksi tegas kepada hotel yang ketahuan menyediakan praktik tersebut.
"Ini harus diproses sesuai dengan aturan yang ada. Karena Syariat Islam ini bukan untuk menakutkan, tapi mengatur agar menjadi lebih baik," jelas politisi PKS itu.
Ia juga meminta agar hotel-hotel yang ada di Aceh Besar untuk kooperatif mengikuti aturan yang ada.
Kemudian, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar harus tegas dalam pelaksanaan syariat islam.
Baca juga: Aparat Polres Langsa Evakuasi Lansia yang Rumahnya Terendam Banjir
"Karena ini berbicara hal yang fundamental. Masalah syariat dan nilai-nilai Islam. Karena Aceh Besar sebagai pintu gerbang pelaksanaan syariat," ujarnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, seakan sudah mencoreng peraturan yang ada. Menurutnya, jika tidak diberikan sanksi, kejadian serupa akan kembali terjadi.
"Kita takutkan nantinya orang menganggap Syariat Islam ini hanya sekedar aturan, namun tidak ada implementasinya," pungkasnya.(*)
Baca juga: Ketua DPRK Aceh Besar Minta Pemerintah Evaluasi Hotel yang Sediakan Praktik Prostitusi Online