Berita Sepakbola
Iwan Bule Dikawal Empat Bodyguard Ketika Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim
Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Mochamad Iriawan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Jatim
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PSSI dilakukan untuk menggali keterangan terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Selain memeriksa Iwan Bule, penyidik juga meminta keterangan saksi ahli yakni dokter RSUD Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Pemeriksaan ini, kata Dedi, untuk mempercepat pemberkasan, sesuai perintah Kapolri bahwa kasus ini harus segera dituntaskan.
"Tentunya dengan mendengarkan keterangan para ahli, para saksi dan proses pembuktian secara ilmiah dari hasil laboratorium kemudian inafis dan juga keterangan yang dibutuhkan lainnya," ucap Dedi.
Dalam kasus itu, polisi sudah menetapkan enam tersangka.
Mereka adalah Akhmad Hadian Lukita selaku Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Abdul Haris selaku Panitia Pelaksana Arema FC, Suko Sutrisno yang merupakan Security Officer, Kompol Wahyu Setyo selaku Kabag Ops Polres Malang, AKP Has Darmawan sebagai Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim, dan AKP Bambang Sidik Achmadi merupakan Kasat Samapta Polres Malang.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Meski sudah menyandang status tersangka, namun enam orang itu masih belum ditahan.
Dedi mengatakan enam orang itu belum ditahan karena penyidik masih melakukan tahapan lanjutan penyidikan termasuk memeriksa sejumlah saksi lainnya. (tribun network/hur/dod)
Baca juga: Korban Meninggal Dunia Akibat Tragedi Kanjuruhan Hari Ini Bertambah Jadi 133 Orang
Baca juga: Pembiayaan Korban Luka-luka Tragedi Kanjuruhan Diduga Dihentikan, Komnas HAM: Sedang Kami Telusuri