Berita Lhokseumawe
Kondisi Tak Stabil, Mahasiswa Unimal Korban Penembakan Warga Dirujuk ke RSUZA
Korban sebelumnya sempat ditangani di RS Kesrem Lhokseumawe dan telah dirujuk ke RSUZA, guna menjalani operasi untuk mengeluarkan peluru senapan angin
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nurul Hayati
Sehingga pelaku menembak korban hingga bersarang peluru di bagian mata sebelah kirinya,” jelas AKP Zeska kepada Serambinews.com, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Warga Lhokseumawe Tembak Mahasiswa Unimal, Kapolres Lhokseumawe: Masih Melakukan Penyelidikan
Selain itu terang Zeska, korban tidak mengenal yang bersangkutan (pelaku).
Sebelum kejadian, menurut keterangan pelaku bahwa dirinya mendengar suara seperti ejekan dengan kata ‘Bom-bom', dan kata kasar lainnya dari sebuah warung.
Namun setelah pelaku membuka pintu rumahnya, saat itu yang ada hanya korban sedang mengambil sepeda motornya.
“Nah, saat itu pelaku ketika melihat hanya ada si korban dan mengira bahwa suara ejekan tersebut darinya.
Langsung pelaku mengarahkan senapan angin.
Awalnya pelaku mengarahkan untuk menembak ke atas kepala korban, ternyata meleset dan mengenai pelupuk mata kiri korban,” jelas Zeska.
Kemudian sambung Zeska, korban merasa kaget dan merasakan ada sesuatu mengenai matanya.
“Lalu korban memberitahukan kepada rekannya, ternyata benar ada luka di bagian mata kirinya itu.
Selanjutnya, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis di RS Kesrem Lhokseumawe,” ungkap Zeska.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang warga berinisial A (39), kini ditahan atas kasus penembakan seorang mahasiswa Universitas Malikusaleh (Unimal).
Pelaku merupakan warga Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Tersangka A akan dijerat Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.(*)
Baca juga: Kasus Warga Tembak Mata Mahasiswa Unimal dengan Senapan Angin, Polres Tunggu Laporan Keluarga Korban