Warga Binaan

Tujuh Warga Binaan Rutan Kelas IIB Tapaktuan Terima Layanan Rehabilitasi dari BNNK Aceh Selatan

Kita mengharapkan upaya yang dilakukan bersama antara Rutan Tapaktuan dengan BNNK Aceh Selatan ini dapat terus terjalin dengan baik

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tapaktuan Saat Mendapatkan Layanan Rehabilitasi Dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Selatan, Kamis, (20/10 2022.) 

Laporan Ilhami Syahputra I Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Tujuh warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tapaktuan menerima layanan rehabilitasi dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Selatan, Kamis, (20/10 2022.)

Kegiatan tersebut merupakan bentuk kerja sama Rutan Kelas IIB Tapaktuan dengan BNNK Aceh Selatan sebagai komitmen bersama dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan mengembalikan penyalahguna narkotika menjadi terbebas dari ketergantungan terhadap narkotika.

Kepala Rutan Tapaktuan, Sofyan menyampaikan ucapan terimakasih kepada BNNK Aceh Selatan atas program rehabilitasi yang menyasar warga binaan pemasyarakatan Rutan Tapaktuan.

"Kita mengharapkan upaya yang dilakukan bersama antara Rutan Tapaktuan dengan BNNK Aceh Selatan ini dapat terus terjalin dengan baik,

Kadivpas Kunjungi Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Ingatkan Petugas Jaga Integritas dan Hindari Pungli 

"Sehingga berguna bagi warga binaan setelah bebas nanti dalam kehidupannya bermasyarakat tidak ada lagi ketergantungan dengan narkoba dan dapat turut serta mendukung pemerintah dalam memerangi narkoba," kata Sofyan.

Sementara itu, Penanggung jawab rehabilitasi sekaligus dokter klinik pratama BNNK Aceh Selatan dr Risky Fajeli, mengatakan bahwa pelayanan rehabilitasi diberikan kepada warga binaan yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.

Hal itu, katanya, terdapat perbedaan penanganan terhadap penyalahguna narkotika dengan bandar atau pengedar narkotika.

VIDEO - PT Medco Bangun Rumah Mansur Yatim Yang Nyaris Roboh di Aceh Timur

“Jika pengguna itu lebih ke mental atau psikologi, kalau bandar atau pengedar itu lebih ke bisnis, jadinya terdapat perbedaan metode dalam penanganannya, untuk saat ini penanganan yang dilakukan lebih ke konseling, jadi berhubungan dengan mental atau psikologi,” katanya.

Ia mengatakan bahwa metode konseling bertujuan untuk memberikan penyembuhan terhadap ketergantungan narkotika yang dialami oleh warga binaan tersebut dan juga memberikan motivasi untuk menatap masa depan yang baik

"Sehingga diharapkan nantinya ketika mereka kembali ke masyarakat, mereka tidak akan lagi menyentuh barang haram tersebut dan dapat menjadi manusia yang seutuhnya serta berkontribusi terhadap pembangunan negara," ujarnya.

Lebih lanjut dr Risky Fajeli menjelaskan bahwa terdapat beberapa tahapan dalam proses rehabilitasi tersebut dan setidaknya akan ada delapan kali pertemuan

"Pertemuan diselingi tiga atau empat kali pertemuan kelompok, dimana pertemuan tersebut dilakukan dua kali seminggu yang direncanakan pada hari Selasa dan Kamis," pungkas dr Risky.

Ket Foto: Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tapaktuan Saat Mendapatkan Layanan Rehabilitasi Dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Selatan, Kamis, (20/10 2022.)

VIDEO - PJ Bupati Bireuen Tinjau Rumah Tak Layak Huni di Sejumlah Kecamatan

Berawal Demam dan Diare, Balita di Aceh Ini Divonis Idap Gagal Ginjal Akut,13 Hari Tak Sadarkan Diri

VIDEO - PT Medco Bangun Rumah Mansur Yatim Yang Nyaris Roboh di Aceh Timur

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved