Berita Aceh Selatan
BNN Musnahkan 3 Hektar Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Selatan
BNN RI memusnahkan ladang ganja siap panen di kawasan Pegunungan Leuser, Aceh Selatan, Provinsi Aceh, Sabtu (22/10/2022)
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan ladang ganja siap panen di kawasan Pegunungan Leuser, Aceh Selatan, Provinsi Aceh, Sabtu (22/10/2022)
"Tanaman ganja kita musnahkan di dua titik dengan total luas yang di musnahkan tiga hektar di Gampong Teungoh, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan," kata Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan S.I.K., S.H., M.H saat melakukan pemusnahan, Sabtu (22/10/2022)
Temuan tersebut merupakan hasil pemetaan ladang ganja bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta penyelidikan Tim BNN RI
Ia mengatakan bahwa tanaman ganja berada pada ketinggian titik pertama, yakni 313 MDPL dan titik kedua 380 MDPL, dan ganja tersebut terbukti mengandung THC.
"Tanaman ganja terbukti mengandung THC, sesuai dengan hasil test cepat yang dilakukan tim laboratorium BNN sesaat sebelum dilakukan pemusnahan ladang ganja." katanya.
Baca juga: Urgensi Penelitian Ganja di Aceh
Dalam hal itu, BNN menerjunkan 131 personel dengan melibatkan Kodim, Polres, Brimob, POM AD, Satpol PP, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Kejari, Bea Cukai, serta BNNK Tapaktuan.
Langsung di bawah pimpinan Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H.,
Pantauan Serambinews.com, tim gabungan bergerak jalan kaki dari titik kumpul menuju lokasi ladang ganja menempuh perjalanan sekitar dua jam
Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengatakan bahwa seluruh pasukan melakukan pemusnahan barang bukti dengan total tanaman ganja yang berhasil dibabat mencapai 23 ribu batang dengan berat basah diperkirakan mencapai 12 ton.
"Pemusnahan ladang ganja kali ini diawasi langsung oleh Inspektur Pengawas dan Pemeriksaan Khusus (Irwasriksusu) BNN, Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro, S.I.K., M.Si., guna meningkatkan fungsi pengawasan BNN terhadap barang bukti yang berhasil ditemukan tim di lapangan." ungkapnya
Baca juga: Disambut Meriah di Aceh Tamiang, Pj Gubernur Aceh Minta Maaf
Hal tersebut sesuai dengan pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa barang bukti tanaman narkotika yang ditemukan harus dimusnahkan dalam waktu 2x24 jam atau 14 hari jika memiliki jumlah yang banyak dan berada pada lokasi yang sulit terjangkau karena faktor geografis.
Sementara itu di lain kesempatan, Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran, melalui Sekretaris Daerah, Cut Syazalisma S.STP, menyampaikan pihaknya telah memiliki program pembangunan Balai Rehabilitasi yang akan dilaksanakan tahun 2023 mendatang.
Hal ini sejalan dengan adanya rencana pembangunan Balai Rehabilitasi oleh BNN di Wilayah Tapaktuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, bersama Direktur Pasca Rehabilitasi BNN, Brigjen Pol. dr. Farid Amansyah, Sp.PD, Tim BNN melalukan pertemuan guna membangun komitmen bersama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ladang-ganda_Aceh-Selatan_BNN_2022.jpg)