Opini
Urgensi Penelitian Ganja di Aceh
Legalisasi penggunaan ganja medis tanpa disertai adanya bukti ilmiah dari pemanfaatan ganja medis yang pernah dilakukan di Indonesia

OLEH TEUKU CUT MAHMUD AZIZ, Dosen Prodi Ilmu Hubungan Internasional FISIP Universitas Almuslim
ARTIKEL ini merupakan kelanjutan dari opini sebelumnya di Serambi Indonesia berjudul “Membangun Balai Penelitian Ganja di Aceh” (18/7/2022).
Dua hari setelah tulisan ini terbit, tepatnya tanggal 20 Juli 2022, kita membaca berita di media bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan dengan menolak uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun meminta pemerintah menindaklanjuti putusan a quo untuk segera melakukan penelitian ganja yang masuk dalam jenis narkoba Golongan I untuk kepentingan kesehatan (news.detik.com, 20/07/2022).
Keputusan yang diambil MK sangat mendasar, bagaimana mungkin menyetujui legalisasi penggunaan ganja medis tanpa disertai adanya bukti ilmiah dari pemanfaatan ganja medis yang pernah dilakukan di Indonesia.
Selama ini daftar referensi yang digunakan ketika mendiskusikan manfaat dan kegunaan ganja medis, hampir semua menggunakan referensi dari tulisan ilmiah atau produk obat yang dihasilkan para peneliti asing.
Sejumlah negara yang mendukung legalisasi ganja medis telah melewati serangkaian penelitian dan uji klinis di laboratorium.
Sehingga regulasi dan kebijakan yang mereka ambil didasarkan pada road map atau peta jalan yang telah mereka siapkan.
Jika dibandingkan dengan negara-negara yang melegalkan ganja medis maka Indonesia negara yang tertinggal.
Kita hanya menghasilkan perdebatan pro-kontra dan wacana tanpa pernah dan berani melakukan penelitian dari apa yang kita polemikkan.
Untuk mendapatkan jawaban mengenai ganja medis apakah aman digunakan atau tidak, itu pun tidak mudah.
Baca juga: Politisi PKS Asal Aceh Usulkan Ganja Jadi Komoditas Ekspor: Saya Siapkan Lahan
Baca juga: Wacana dan Diskusi, Membahas Ganja di Kamp Biawak
Bila mengatakan bahwa obat ganja aman digunakan pada pasien, namun ketika ditanya apa buktinya, maka bukti yang ditunjukkan adalah fakta atau pernyataan keberhasilan pengobatan yang dilakukan negara lain.
Atau kita menjawab dengan menunjukkan bukti keberhasilan melalui pengobatan tradisional.
Salah satu contoh seperti yang dilakukan di Aceh dengan merujuk pada naskah kuno Kitab Tajul Muluk di mana air rebusan akar pohon ganja baik dan aman digunakan bagi penderita diabetes.
Getah ganja juga bermanfaat untuk diminum bagi penderita lambung dan membantu peredaran darah.
Jika terluka karena tertembak atau terkena sabetan senjata tajam maka daun ganja yang dihaluskan sangat baik dan cepat untuk menyembuhkan luka (Detik.com, 30/06/2022).