Berita Banda Aceh
Lembaga Penyiaran Terima Anugerah KPI Aceh Award 2022
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh menggelar Malam Anugerah KPI Aceh Award 2022 yang berlangsung di Hermes Palace, Banda Aceh
BANDA ACEH - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh menggelar Malam Anugerah KPI Aceh Award 2022 yang berlangsung di Hermes Palace, Banda Aceh, Jumat (21/10/2022) malam.
Pada kegiatan ini, KPI Aceh memberikan award kepada sejumlah lembaga penyiaran yang ada di Aceh sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dalam menyiarkan informasi yang mendidik dan menjunjung nilai-nilai kearifan lokal.
KPI Aceh juga tidak lupa memberikan anugerah kepada tiga tokoh pers Aceh sebagai kategori Life Achievement.
Yaitu H Sjamsul Kahar sebagai Maestro Media/Pimpinan Umum Harian Serambi Indonesia, A Dahlan TH dari Aceh TV, dan Alwin Abdullah dari Radio Flamboyant.
Selain itu, anugerah juga diberikan kepada Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky dan Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Aceh Marwan Nusuf.
Ketua KPI Aceh Faisal Ilyas dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan Malam Anugerah KPI Aceh Award 2022 merupakan kegiatan perdana pihaknya.
Ia menyatakan, Anugerah KPI Aceh Award 2022 diberikan sebagai bentuk apresiasi pihaknya kepada lembaga penyiaran yang telah menginspirasi dan mendidik generasi Aceh melalui program siaran.
"Kami mengajak insan penyiaran untuk terus memberikan program siaran yang berkualitas dengan mengimplentasi strategi yang inovasi dan adaptasi," ujar Faisal.
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang diwakili Staf Ahli Gubernur Aceh, Iskandar Syukri mengapresiasi kegiatan tersebut.
Ia berharap Anugerah KPI Aceh Award menjadi agenda rutin setiap tahun.
Iskandar yang membacakan pidato tertulis Pj Gubernur mengatakan secara umum KPI Aceh tidak berbeda dengan KPI di daerah lain, sebab landasan hukumnya sama, yakni Undang-Undang Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 1 tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.
Baca juga: KPI Aceh Ingatkan Lembaga Penyiaran Harus Sensitif Terhadap Korban Bencana Alam
Baca juga: Komisioner KPI Aceh Apresiasi Polda yang Surati Kominfo untuk Blokir Game Judi Online
"Namun, karena Aceh memiliki keistimewaan dalam hal pelaksanaan syariat Islam, maka KPI Aceh diharapkan dapat mengawal agar kebijakan penyiaran di daerah ini dapat selaras dengan norma-norma Islam dan kearifan lokal," pesannya.
Dalam kesempatan itu, Iskandar mengatakan bahwa Pemerintah Aceh mendukung hadirnya Qanun Penyiaran sebagai acuan bagi KPI Aceh dalam menjalankan tugasnya.
"Kita berharap pembahasan rancangan qanun ini dapat berjalan lancar, sehingga tugas-tugas KPI Aceh lebih jelas dan tegas karena parameter kontrolnya lebih terukur.
Selain itu, kehadiran Qanun Penyiaran tentunya sangat penting agar hubungan masyarakat Aceh dan lembaga penyiaran semakin tertata dengan baik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/H-Sjamsul-Kahar-menerima-penghargaa.jpg)