Berita Banda Aceh
Lembaga Penyiaran Terima Anugerah KPI Aceh Award 2022
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh menggelar Malam Anugerah KPI Aceh Award 2022 yang berlangsung di Hermes Palace, Banda Aceh
Ia menambahkan, salah satu kewenangan KPI Aceh adalah dapat memberi sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran yang tidak sesuai norma dan aturan yang berlaku.
Sanksi itu tidak hanya bisa diberikan kepada lembaga lokal, tapi juga lembaga di tingkat pusat.
Dengan kata lain, KPI Aceh punya kewenangan dalam memberikan punishment atau hukuman.
Ketika sebuah institusi bisa memberikan punishment, maka ia juga tentu bisa memberikan reward atau penghargaan sebagai bentuk apresiasi seperti tadi malam.
"Tentu saja penghargaan ini merupakan langkah baru dari KPI Aceh yang layak kita dukung bersama.
Pemerintah Aceh sangat mendukung pemberian award ini menjadi agenda tetap KPI Aceh setiap tahunnya agar mekanisme punishment and reward berjalan dengan baik," ucap Iskandar.
"Besar harapan saya, pemberian anugerah ini akan mendorong konten-konten lembaga penyiaran di Aceh semakin positif dan sejalan dengan kearifan lokal, sehingga dapat memberi dukungan bagi pembangunan daerah," tutup Iskandar. (mas)
Baca juga: Komisi I DPRA Terima Audiensi KPI Aceh, Bahas Pengawasan Siaran Hingga Migrasi TV Analog ke Digital
Baca juga: KPI Aceh dan Unmuha Jalin Kerja Sama, Ajak Mahasiswa Awasi Produk Penyiaran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/H-Sjamsul-Kahar-menerima-penghargaa.jpg)