Masuk Polisi
Bayar Rp 250 juta untuk Masuk Bintara Polisi, Mahasiswa Ini Ternyata tak Lulus Akhirnya Lapor Propam
Tapi apa dinyana, pria yang berprofesi sebagai mahasiswa itu tidak lulus, dan akhirnya melaporkan AA ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolis
SERAMBINEWS.COM - Menjadi polisi menjadi impian semua pemuda pemudi di Indonesia.
Gaji tetap hingga jaminan pensiun dari negara jadi alasan utamanya.
Hal inilah barang kali yang membuat Junus Dami, warga Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) nekad membayar Rp 250 juta sebagai jaminannya untuk lulus jadi bintara polisi.
Tapi apa dinyana, pria yang berprofesi sebagai mahasiswa itu tidak lulus, dan akhirnya melaporkan AA ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah NTT karena dugaan penipuan sebesar Rp 250 juta.
Kakak kandung Junus, Melkianus Dami mengatakan, AA menerima uang Rp 250 juta sebagai jaminan meloloskan adiknya sebagai bintara Polri pada 2021.
• 8 Putra Gayo Lues Lulus Seleksi Bintara Polisi Tahun 2022, Ini Nama-namanya
Melkianus mengatakan, Junus Dami mendaftarkan diri sebagai calon Bintara Polri di Polres Rote Ndao pada 2021.
Karena tak punya cukup uang, Melkianus bersama keluarganya meminjam di bank dan koperasi dengan jaminan surat berharga dan sertifikat tanah.
Namun meski membayar uang ratusan juta rupiah, adiknya tetap dinyatakan tidak lulus.
"Tetapi, adik saya justru tidak lolos jadi polisi sehingga kami lapor," kata Melkianus di Kupang.
Besaran gaji polisi
Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) dan prajurit TNI yang terbagi menjadi empat golongan.
Gaji polisi juga relatif sama dengan anggota TNI berdasarkan jenjang kepangkatannya. Bintara sendiri merupakan jenjang karier anggota Polri di bawah perwira.
• Calon Bintara Polisi Positif Virus Corona, Satu dari 17 Peserta yang Gugur di Mapolres Gayo Lues
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut besaran gaji polisi untuk pangkat bintara yang masuk dalam golongan II:
Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
Tunjangan kinerja Polri
Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya. Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.
Di level bintara, seorang polisi dengan pangkat Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5. Bripka di kelas jabatan 6, dan perwira pertama pangkat Aipda dan Aiptu di kelas jabatan 7.
Dengan kata lain, seorang yang baru masuk menjadi bintara Polri dengan Bripda, berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp Rp 2.493.000 per bulan.
Artinya, dengan formula gaji pokok plus tunjangannya, seorang polisi berpangkat Bripda bisa mengantongi gaji per bulan sebesar Rp 4.596.700.
Jumlah itu belum menghitung komponen tunjangan-tunjangan lain di luar tunjangan kinerja.
Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:
Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Tunjangan polisi lainnya
Di luar gaji polisi dalam bentuk gaji pokok (berapa gaji polisi), anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Berikut daftar Polri selain tunjangan kinerja:
Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural dari Rp 360.000
Tunjangan lauk pauk
Tunjangan operasi keamanan
Tunjangan penempatan di Papua
Perjalanan dinas.(*)
• Jelang Pernikahan Sang Putri Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Iriana Jokowi Sibuk, Ini Katanya
• Polisi Amankan 4 Tersangka Narkoba, 112,08 Gram Sabu Disita
• Cara Meningkatkan Nafsu Makan Anak Secara Alami, Ingat Jangan Memaksa
Berita ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Mahasiswa NTT Bayar Rp 250 Juta Demi Masuk Polisi, Memang Berapa Gaji Bintara?
Baca berita lainnya di sini