Berita Aceh Tamiang

Cegah Apotek Jual Obat Sirup, Polres Aceh Tamiang Sidak ke Sejumlah Apotek

Polres Aceh Tamiang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek untuk memastikan tidak ada penjualan obat sirup ke masyarakat

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Polres Aceh Tamiang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek untuk memastikan tidak ada penjualan obat sirup ke masyarakat.

Kebijakan ini untuk mencegah sekaligus menjaga generasi penerus bangsa dari ancaman obat berbahaya.

Sidak ini mulai gencar dilakukan polisi terhadap sejumlah apotek di Kota Kualasimpang dan Karangbaru sejak Kamis (20/10/2022).

Petugas yang dikerahkan melakukan sosialisasi tentang larangan BPOM atas lima produk obat sirup yang dinyatakan berbahaya lantaran tercemar etilen glikol yang melebihi ambang batas aman.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali mengingatkan apotek mematuhi larangan ini agar masyarakat, khususnya anak-anak dari ancaman penyakit bahaya.

“Kita bertanggung jawan untuk mencegah dan menjaga generasi penerus bangsa dari segala kemungkinan terburuk, terasuk lima obat sirup yang sudah dinyatakan berbahaya ini,” kata Imam, Minggu (23/10/2022).

Baca juga: Nyeri di Pinggang Tanda Penyakit Ginjal? Simak, Ini Ciri-Ciri Sakit Pinggang Akibat Gangguan Ginjal

Imam juga mengungkapkan sidak ke apotek ini sesuai surat telegram Kapolri Nomor: STR/786/X/Pam.3/2022 tanggal 21 Oktober 2022 perihal pengoptimalan peran Bhabinkamtibmas bersinergi dengan petugas kesehatan untuk memberikan info dan edukasi kepada para orang tua terkait bahaya penggunaan obat sirup untuk anak-anak.

Terpisah, Direktur RSUD Aceh Tamiang, Andika Putra mengungkapkan sejauh ini belum ditemukan kasus penyakit ginjal akut pada anak-anak yang disebabkan obat sirup.

Sebagai antisipasi, pihaknya telah menukar seluruh obat sirup dengan obat jenis serbuk.

“Aceh Tamiang masih nihil kasus, dan kita sudah tidak menggunakan lagi obat sirup, sudah diganti dengan serbuk,” kata Andika, Minggu (23/10/2022). (*)

Baca juga: VIDEO Kemenkes Rilis 91 Obat Sirup yang Diminum Pasien Gagal Ginjal, Pengobatan Ditanggung BPJS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved