Kronologi Kapolsek Jempang Peras Warga Tak Mampu, Tuduh Korban Terlibat Narkoba, Begini Nasib Pelaku

“Saya dibilang kamu TO lama. Saya bingung. Kalau dari saya sendiri nggak ditemukan barang bukti,” tuturnya.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/Zainul
Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin dicopot dari jabatannya karena diduga memeras warga tidak mampu. 

Hanya saja dalam kuitansi tidak tertulis angka yang harus ia lunasi.

“Itu pun saya belum isi karena belum ada dana, bukan berarti saya seenaknya, tapi komitmen. Kalau misalnya saya enggak mampu bayar ya balikin saja,” tandasnya.

Meski begitu, nasi sudah menjadi bubur. 

Video pengakuan Fahrial beserta Imah pun viral dan langsung direspon cepat oleh Polres Kutai Barat.

Baca juga: Oknum Polisi yang 10 Kali Merampok Kini Dipecat, Istri Curhat Butuh Uang Berobat Kanker

Kapolsek Jempang Iptu Sainal Arifin dicopot dari jabatannya

 Kapolsek Jempang Polres Kutai Barat (Kubar) Iptu Sainal Arifin dicopot dari jabatannya, setelah seorang warga mengaku jadi korban pemerasan dari sejumlah oknum anggota polisi di sana.

Kini Kapolsek Jempang Iptu Sainal Arifin tengah diperiksa oleh Propam Polres Kubar.

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman sendiri yang melakukan pencopotan jabatan tersebut setelah video penjelasan korban viral di media sosial. Heri menegaskan bahwa hal ini sebagai bentuk ketegasan dari dirinya kepada anggota agar tidak bermain-main di lapangan.

“Sudah kami nonaktifkan dari jabatannya mulai hari ini. Dan ini adalah bentuk ketegasan kami terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Karena tugas kita adalah melayani dan mengayomi masyarakat, jangan sampai masyarakat merasa tidak terlindungi,” tegas Heri pada Jumat (21/10/2022).

Sementara itu jabatan Kapolsek Jempang saat ini diisi oleh Ipda Sumanta. 

Iptu Sainal sendiri masih menjalani proses pemeriksaan di Propam Polres Kubar.

“Yang bersangkutan kita pindahkan ke Polres Kubar sebagai Pama (perwira pertama) dan tidak ada jabatan alias non job,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya seorang warga Kampung Mancong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat bernama Imah mengaku dirinya harus membayar puluhan juta kepada Kapolsek Jempang demi membebaskan keponakannya yang ditahan polisi.

Padahal pengakuan dari sang keponakan tersebut tidak merasa melakukan tindak kejahatan yang dituduhkan, yakni penyalahgunaan narkotika.

Lantaran uang yang diberikan dirasa tidak cukup, Imah mengaku juga menyerahkan tanah dan bangunan sarang burung walet kepada Kapolsek Jempang itu agar keponakannya yang ditahan bisa segera dikeluarkan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved