Berita Aceh Jaya

Pastikan Obat Sirup tidak Beredar, Polres dan Dinkes Aceh Jaya Sidak ke Apotek dan Toko Obat

Tentu sidak ini dilakukan untuk memastikan obat-obatan dalam bentuk cair atau obat sirup tidak lagi dijual untuk sementara waktu.

Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Polres Aceh Jaya bersama Dinas Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah apotek dan toko obat di Kabupaten Aceh Jaya, Sabtu (23/10/2022). Tentu sidak ini dilakukan untuk memastikan obat-obatan dalam bentuk cair atau obat sirup tidak lagi dijual untuk sementara waktu. 

Tentu sidak ini dilakukan untuk memastikan obat-obatan dalam bentuk cair atau obat sirup tidak lagi dijual untuk sementara waktu.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polres Aceh Jaya bersama Dinas Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah apotek dan toko obat di Kabupaten Aceh Jaya, Sabtu (23/10/2022). 

Tentu sidak ini dilakukan untuk memastikan obat-obatan dalam bentuk cair atau obat sirup tidak lagi dijual untuk sementara waktu.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono melalui Kabag Ops, Kompol Asyari Hendri yang disiarkan Humas Polda Aceh mengatakan, sidak itu dilakukan usai turunnya Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Untuk Sementara tidak Boleh Digunakan Obat-obatan dalam Bentuk Sirup. 

"Sementara di Aceh Jaya belum ada yang kami sita, karena belum ada instruksi untuk menyita. Instruksinya hanya mengamankan," kata Kompol Asyari Hendri, saat sidak ke sejumlah apotek di Calang.

Sementara itu, Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, TM Fachruzzaman, mengatakan setelah berkoordinasi dengan Badan Pegawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan Aceh, penggunaan obat-obatan dalam bentuk cair dihentikan sementara.

Baca juga: RSUD Aceh Tamiang Ganti Semua Obat Sirup dengan Serbuk, Polisi Sidak ke Apotek

Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan kasus gangguan ginjal akut pada anak yang sudah menimoa sejumlah anak di Indonesia. 

Guna memastikan SE Kemenkes berjalan, pihaknya akan meningkatkan imbauan dan pemantauan ke sejumlah apotek, Puskesmas dan Rumah sakit di daerah itu secara berkala.

"Kami menyarankan kepada pemilik apotek sendiri agar obat-obatan dalam bentuk cair disimpan sementara. karena, obat sirup ini diduga penyebab kasus gangguan ginjal akut pada anak," katanya.

Ia berharap, setelah dilakukan pengecekan dalam beberapa hari terakhir, para dokter tidak lagi meresepi atau mengedarkan obat-obatan dalam bentuk cair kepada masyarakat. (*)

Baca juga: VIDEO Kemenkes Rilis 91 Obat Sirup yang Diminum Pasien Gagal Ginjal, Pengobatan Ditanggung BPJS


 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved