Berita Bireuen

Polres Bireuen Tangkap 3 Pria Saat Transaksi Sabu, Juga Amankan Senpi, 1 Lagi Ditangkap Terpisah

Dalam penangkapan keempat tersangka sabu-sabu ini, polisi mengamankan 1,5 kilogram sabu dan  satu senjata api laras pendek dan berbagai barang bukti

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS 
Empat tersangka kasus sabu diperlihatkan dalam jumpa pers di Mapolres Bireuen, Senin (24/10/2022) sore 

Terakhir pria berinisial Sf bin Za (32) warga Desa Alue Iet, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen.

Mereka ditangkap saat itu sedang melakukan transaksi narkoba di halaman Masjid Desa Meuse, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen.

Barang bukti yang diamankan hasil penggeledahan dari tiga tersangka dan dalam kendaraan yang
mereka  gunakan sabu seberat 508,46 gram.

Selain itu hasil penggeledahan dalam mobil didapati satu senjata api laras pendek, satu magazin serta lima butir peluru.

Baca juga: Miliki Sabu-sabu 16 Gram, Polisi Lumpuhkan DPO Narkoba di Aceh Besar Saat Berupaya Kabur

Penangkapan terpisah

Kemudian di lokasi dan waktu yang jauh berbeda dan tak ada keterkaitan dengan tiga tersangka sebelumnya, Satreskrim Polres Bireuen juga menangkap seorang warga Bireuen berinisial  Fs alias Ompong (39).

Ia adalah warga Desa Lancok Bungo, Kecamatan Peulimbang, Bireuen.

Tersangka ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB, Kamis (13/10/2022) lalu di salah satu kebun di Desa Lancok Bungo, Kecamatan Peulimbang, Bireuen.

Penangkapan terhadap tersangka juga berkait informasi dari masyarakat dan dilakukan pengembangan serta
penyelidikan lanjutan. 

Barang bukti yang berhasil diamankan satu bungkus besar yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam plastik teh Cina Merk Chinese Pin Wei  warna hijau muda dengan berat  sekiatr 1.018,38 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Bireuen mengatakan dari empat tersangka yang ditangkap secara terpisah di dua lokasi dan waktu
berbeda ini, polisi mengamankan 1,5 kilogram sabu dan sejumlah barang bukti lainnya. (*)

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved