Berita Aceh Timur
Polres Ingatkan Apotek Agar tak Menjual Obat Sirup yang Dilarang
Pemilik toko obat atau apotek diberikan edukasi agar tidak lagi menjual obat yang dilarang oleh BPOM.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Jajaran Polres Aceh Timur bersama Pemkab Aceh Timur, memeriksa 11 toko obat dan apotek dalam wilayah Kecamatan Idi Rayeuk dan Kecamatan Peureulak Senin (24/10/2022).
Pengecekan ini bertujuan untuk memeriksa agar toko obat dan apotek tidak menjual obat sirup yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Selain itu, kegiatan ini untuk mengantisipasi gangguan ginjal akut yang diakibatkan sirup tersebut.
Kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, mengatakan dalam pengecekan ini petugas dari Unit III Satreskrim Polres Aceh Timur memeriksa satu persatu toko obat dan apotek yang ada di Idi Rayeuk dan Peureulak.
"Dalam kegiatan ini, petugas tidak menemukan adanya penjualan obat sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) kepada masyarakat," ungkap Kasat Reskrim.
Dalam pengecekan itu juga, kata Kasat Reskrim, pemilik toko obat atau apotek diberikan edukasi agar tidak lagi menjual lagi obat yang dilarang oleh BPOM.
Kata Kasat Reskrim mengatakan saat ini, terdapat 26 obat yang dilarang untuk dijual kepada masyarakat, karena ada kandungan DEG dan EG pada jenis-jenis obat ini.
Sebelumnya juga ada 5 jenis obat telah ditarik oleh pemerintah yang dapat menyebabkan Gagal Ginjal Akut pada anak.
Kasat Reskrim menegaskan, jika operasi yang dilakukan ini sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti pelarangan beredarnya 26 jenis obat sirup sesuai dengan kebijakan pemerintah saat ini. Langkah ini, kata, adalah langkah persuasif kepada penjual obat agar tidak menjual obat sirup yang dilarang.
Kasat Reskrim juga mengatakan ada sanksinya jika mengedarkan obat yang berbahaya. Tapi sejauh ini, Pemkab Aceh Timur, baru mengeluarkan Surat Edaran tentang penarikan obat yang dilarang oleh BPOM.(*)
Baca juga: 4 Anak di Aceh Tengah Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut Misterius, Waspadai Gejala Ini
Baca juga: Gagal Ginjal Akut Diduga karena Keracunan, Walau Sudah Cuci Darah Etilen Glikol Tetap Mengendap