Berita Banda Aceh
Polresta Banda Aceh Tangkap Anak dan Ayah, Anak Curi Emas 62 Mayam, Uang Rp 10 Juta, Ayah Ikut Bantu
Setelah menangkap MF, polisi juga mengamankan ayahnya berinisial BUR (50) di salah satu gampong di Aceh Besar karena berdasarkan pengembangan dari san
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Setelah menangkap MF, polisi juga mengamankan ayahnya berinisial BUR (50) di salah satu gampong di Aceh Besar karena berdasarkan pengembangan dari sang anak, ayah ini juga ikut menyembunyikan sisa gelang emas curian itu 10 mayam.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap pria berinisial MF (32) di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Sabtu (22/10/2022) sore.
Warga salah satu gampong di Aceh Besar ini tersangka pencurian emas 62 mayam dan uang Rp 10 juta milik Novi Susilawati (33) di rumahnya Kopelma Darussalam, Banda Aceh, Selasa (9/8/2022) silam.
Setelah menangkap MF, polisi juga mengamankan ayahnya berinisial BUR (50) di salah satu gampong di Aceh Besar karena berdasarkan pengembangan dari sang anak, ayah ini juga ikut menyembunyikan sisa gelang emas curian itu 10 mayam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Senin (24/10/2022).
"Berdasarkan penyelidikan awal, tersangka MF selalu berpindah tempat tinggal dalam kurun waktu dua bulan lebih, tetapi akhirnya tersangka MF berhasil ditangkap di Lhokseumawe yang juga ikut dibantu Satreskrim Polres Lhokseumawe, " kata Fadillah.
Baca juga: Polres Pidie Bongkar Pencurian di Delima, 3 Pria Ditangkap, Pelaku Sasar Sepmor Hingga Besi Jembatan
Mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya ini menjelaskan, kejadian bermula saat korban Novi Susilawati tidak berada di rumahnya kala itu. Saat kejadian Novi sedang berada di tempat kerjanya.
Melihat korban tak ada dirumah, MF kemudian melancarkan aksinya. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban yang memberitahukan bahwa rumahnya disantroni maling dengan bukti lainnya barang dalam rumahnya berhamburan.
"Kemudian, korban kembali dari tempat ia bekerja dan melihat isi lemari tempat disimpannya barang berharga tersebut telah hilang," jelasnya.
Mengetahui barang berharga berupa emas dan uang tunai raib digondol maling, korban keesokan harinya melaporkan kejadian ke Polresta Banda Aceh.
"Korban Novi melaporkan kejadian yang dialaminya esok hari sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/356/VII/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 10 Agustus 2022," kata Kasat Reskrim.
Sesuai hasil olah TKP oleh Innafis Satreskrim Polresta Banda Aceh, ditemukan bukti - bukti otentik yang membuktikan pelaku yang melakukan aksi kejahatannya.
Dikatakan Fadillah, menurut dari keterangan korban, barang yang hilang berupa emas sebanyak 62 mayam dan uang Rp 10 juta.
Baca juga: 2 Pelaku Pencurian & Penadahan Barang Ditangkap Tim Rimueng Polresta Banda Aceh, Keduanya Residivis
"Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 171 juta," jelasnya.
Tersangka sempat berupaya kabur saat ditangkap
Setelah menerima laporan tersebut Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, melakukan penelusuran terkait keberadaan pelaku.
Benar saja Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Satreskrim Polres Lhokseumawe akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka MF yang saat itu bersembunyi di salah satu rumah di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Sabtu (22/10/2022) sore.
Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, MF sempat mencoba melarikan diri dengan cara melompat pagar dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas, namun pelariannya pun terhenti," ujarnya.
Ketika berhasil diamankan, Tim langsung melakukan introgasi kepada tersangka, lalu didapat keterangan bahwa ia mengakui benar telah melakukan pencurian pada hari Selasa (9/8/2022) di rumah korban, Gampong Kopelma Darussalam, Kota Banda Aceh.
Baca juga: VIDEO Rekaman CCTV Aksi Heroik Satpam di RSUD Tongas Probolinggo Gagalkan Pencurian Motor
Ayah sembunyikan emas curian
Setelah dilakukan pengembangan mengenai barang hasil curian tersebut, tim rimueng mendapatkan hasil keterangan dari tersangka bahwa barang curian tersebut telah diserahkan kepada ayahnya, BUR (50) untuk disembunyikan.
"Tersangka MF setelah melakukan aksi kejahatannya. Sisa dari hasil penjualan emas diserahkan kepada ayahnya untuk disembunyikan," ucap Fadillah.
Mendapat informasi tersebut lanjut Fadillah, tim yang stand by di Polresta Banda Aceh pun bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap BUR dirumahnya di salah satu gampong dalam Kabupaten Aceh Besar.
"Diketahui bahwa BUR turut membantu aksi kejahatan yang dilakukan anaknya itu, serta dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya, " terangnya.
BUR pun mengatakan kepada petugas, bahwa ia turut menyembunyikan sisa dari pencurian berupa emas seberat 10 mayam di belakang rumah, tepatnya di samping kuburan berupa satu gelang emas.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa, emas yang di curinya telah dijual kepada salah satu pemilik toko emas di Banda Aceh, dan ini masih dalam pengembangan polisi.
Adapun emas yang telah dijual berupa empat cincin emas masing - masing dua mayam, lima gelang emas seberat 54 mayam.
Kasat Reskrim mengatakan, dari hasil pengembangan atas pengakuan tersangka MF, hasil penjualan emas curian telah dibelikan cincin emas seberat 2 mayam, baju sebanyak 4 helai, celana sebanyak 3 helai, dan sepasang sepatu wanita.
"Kami juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp. 1 juta dan ATM yang memiliki saldo dari hasil penjualan emas sebesar Rp. 10 juta," pungkasnya.
Tersangka MF kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman penjara selama lima tahun kurungan, dan BUR dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo 55 jo 480 dengan ancaman empat tahun penjara. (*)