Babak Baru Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Terancam Hukuman Mati

Kasus tindak pidana dugaan jual beli narkoba yang menjerat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa memasuki babak baru.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Irjen Teddy Minahasa terlihat menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya dan peci berwarna hitam di kepalanya saat digiring masuk ke dalam Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kasus tindak pidana dugaan jual beli narkoba yang menjerat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa memasuki babak baru.

Mantan Kapolda Sumatera Barat yang diduga sebagai pengendali peredaran narkoba jenis sabu itu akhirnya resmi ditahan di ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022) malam.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Teddy yang sebelumnya ditahan atas dugaan pelanggaran etik dan profesi Polri kini beralih ke penahanan terkait tindak pidana.

"Pengalihan dari patsus (Penempatan Khusus) ke penahanan pidana penyalahgunaan narkoba," ujar Dedi di Mabes Polri, Senin sore.

Dengan begitu, Teddy yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkoba, tak lagi ditahan secara khusus di Mabes Polri. 

Teddy akan ditempatkan di Gedung Tahanan Narkoba yang juga menjadi tempat penahanan 10 tersangka lain.

Sementara itu, tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba bersama Teddy sudah terlebih dahulu mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tiga tersangka tersebut antara lain AKBP Dody Prawiranegara selaku anak buah Teddy di Polda Sumatera Barat, dan dua warga sipil bernama Linda Pudjiastuti dan Samsul Ma'rif alias Arif.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Polda Metro Jaya, Polisi Kebut Pemberkasan Perkara Kasus Narkoba

Siap bongkar peran Teddy

Adriel Viari Purba selaku kuasa hukum Dody, Linda, dan Arif, mengungkapkan bahwa ketiga kliennya berencana untuk menjadi justice collaborator dalam kasus narkoba Teddy.

Hal itu dibuktikan dengan kedatangan Adriel ke LPSK untuk mengajukan perlindungan dan justice collaborator (JC) untuk tiga kliennya.

"Kami dalam proses pengajuan permohonan ke LPSK sebagai JC. Yang mana tiga klien kami, AKBP Doddy, Linda Pudjiastuti dan Samsul Ma'arif, dalam hal ini siap untuk membongkar semua keterlibatan TM (Teddy Minahasa)," ujar Adriel di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Senin siang.

Menurut Adriel, ketiga kliennya dapat mengungkap segala kebenaran terkait dengan kasus peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh Teddy.

Hal itu diyakini Adriel karena Dody, Linda dan Arif merupakan saksi kunci. 

Keterangan ketiga tersangka pun memiliki kemiripan dengan apa yang disampaikan penyidik.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved