Babak Baru Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Terancam Hukuman Mati
Kasus tindak pidana dugaan jual beli narkoba yang menjerat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa memasuki babak baru.
"Tiga orang ini saksi kunci yang bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana peran Pak TM. Jadi kami akan mengajukan juga justice collaborator kalau pengajuan kami diterima LPSK," kata Adriel.
Baca juga: Tiga Tersangka Siap Bongkar Peran Irjen Teddy dalam Kasus Narkoba, Ajukan Justice Collaborator
Para bawahan ditekan Teddy
Berdasarkan keterangan yang didapat Adriel, para kliennya memastikan bahwa Teddy merupakan otak dari kasus narkoba tersebut.
Teddy disebut-sebut memerintah Dody untuk menggelapkan barang bukti sabu di Mapolres Bukittinggi.
Selanjutnya hasil penggelapan itu diserahkan kepada Linda dan Arif untuk disimpan, lalu diedarkan.
"AKBP Doddy menjalankannya dengan keadaan tertekan, walaupun dalam hatinya menolak. Akhirnya dia menjalankan perintah agar loyal, walaupun dia tidak punya niat," ungkap Adriel.
Padahal, kata Adriel, AKBP Doddy sebenarnya sudah berkali-kali menolak perintah Teddy untuk mengambil sabu dari Mapolres Bukittinggi.
Namun, saat itu Doddy terus didesak sehingga terpaksa mengikuti perintah atasannya itu.
"Saya ini Kapolres Bukittinggi, dia Kapolda Sumbar, jelas dia pimpinan tertinggi. Saya coba menolak, berkali-kali saya bilang enggak berani jenderal. Tapi pihak TM tetap mendesak," kata Adriel menirukan AKBP Doddy.
Baca juga: Ditunjuk Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Mengaku Kenal Dekat dan Siap Membantu
Teddy ditahan di Rutan Polda Metro
Pada Senin malam, Teddy yang berstatus sebagai tersangka akhirnya dibawa penyidik ke Gedung Direktorat Reserse Polda Metro Jaya untuk ditahan.
Dari Mabes Polri, Teddy dibawa menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih dan tiba di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB.
Mobil Toyota Fortuner Hitam berisi sejumlah penyidik tampak mengikuti dari arah belakang.
Sesaat kemudian, pintu masuk gedung langsung ditutup rapat, dan wartawan dilarang mendekat ketika mobil yang mengangkut Teddy masuk ke halaman parkir.
Alhasil, proses Teddy turun dari mobil ke ruang penyidik untuk pemberkasan penahanan tak dapat terlihat oleh awak media yang berada di luar gedung.