Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Fakta Baru di Sidang Pembunuhan Brigadir J, Soroti Senjata Bharada E

Kamarudin Simanjuntak berikan keterangan di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Sebanyak 12 orang keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dan Kamaruddin Simanjuntak tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). (Fersianus Waku) 

Penulis: Darwin Sijabat

SERAMBINEWS.COM - Kamarudin Simanjuntak ungkap fakta baru kasus kematian Brigadir J.

Fakta tersebut dipaparkan di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sidang terdakwa Bharada E terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua menghadirkan Kamaruddin Simanjuntak satu dari 12 saksi dari keluarga Brigadir Yosua.

Kamaruddin simanjuntak yang merupakan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.

Selain Kamaruddin, saksi yang dihadirkan itu terdapat dua tenaga kesehatan dari Jambi yang menyaksikan otopsi ulang jenazah Brigadir Yosua.

Usai persidangan, Kamaruddin menyampaikan, berdasarkan konsultasi dengan pengacara senior bahwa penggunaan senjata api harus ada uji kelayakan.

 

Kamaruddin Simanjuntak pengacara Brigadir Yosua (Capture Tayangan Polri TV)
Kamaruddin Simanjuntak pengacara Brigadir Yosua (Capture Tayangan Polri TV)


"Saya juga berkonsultasi dengan para senior senior ini tentang tata cara pemakaian sennjata, harus ada uji laik, kelayakan dari biro psikologi , harus ada suratnya dan sebagainya," kata Kamarudin dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (25/10/2022).

"Ketika saya ucapkan itu, ternyata mereka langsung melakukan Obstruction of Justice artinya menciptakan bukti palsu, seolah olah Bharada E layak menggunakan itu. Padahal dia masih pemula, masih belajar menggunakan senjata," kata Kamarudin.

Kemudian kata Kamarudin, bahwa Bharada E harus dijadikan sebagai tersangka. Karena menurutnya telah melakukan kejahatan atas penembakan yang dilakukan Bharada E sementara Brigadir Yosua sudah terkapar.

"Dan ternyata semua yang saya terangkan tadi dibenarkan oleh Bharada Richard Eleizer. Maka saya katakan dulu Bharada E harus tersangka. Kenapa saya katakan dia harus tersangka, karena ketika saya umpan mereka dengan satu umpanan Indonesia belum memiliki peluru yang bisa memutar balik, setahu saya yang punya di dunia hanya Israel, saya bilang begitu, maka dia diajar ajari oh iya kenapa ada tembakan dari belakang tembus ke hidung karena setelah dia lumpuh atau tersungkur untuk memastikan saya tembak lagi dari belakang. Itu kan kejahatan,"

"Tugas polisi bukan membunuh, tapi melumpuhkan. Maka saya katakan Bharada Richard Eleizer sudah memenuhi unsur kejahatan karena dia menembak yang sudah lumpuh,"

Sehingga Kamaruddin mengatakan ke Kabareskrim dan Dirtipidum Polri untuk menjadikan Bharada E menjadi tersangka.

Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa Bharada E, Roni Talapessy menyampaikan bahwa yang melakukan penembakan yakni kliennya dan Ferdy Sambo.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved