Leher 2 Bocah Dirantai Ibu Kandung di Bali, Berdalih Anaknya Nakal, Sang Ibu Jadi Tersangka
Sementara kedua anak kandung yang dirantai masing-masing berusia 6 tahun dan 3 tahun. Kakak adik itu dirantai di bagian lehernya seperti hewan pelihar
"Sudah jadi tersangka, (UDW dan MS) pasangan kekasih. (MS) turut serta dan membiarkan (penyekapan)," kata Aji.
Aji melanjutkan, UDW dan MS tidak ditahan karena ancaman hukuman yang disangkakan kurang dari lima tahun.
Keduanya dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdalih karena nakal
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra menambahkan, UDW berdalih merantai anaknya karena nakal.
Anaknya yang berumur 6 tahun disebut sering berulah saat berada di rumah.
“Keterangan ibunya begitu. Kasur ditusuk dengan pisau dan membawa rokok."
"Jadi itu sebab dirantai. Tapi memang kakaknya saja yang melakukan itu. Adiknya tidak. Tapi kedua-duanya kemudian dirantai," urai Ranefli.
Ranefli menyebut, meskipun sudah jadi tersangka, ibu dan anaknya masih bersama dengan pengawasan pihak terkait.
Rencananya polisi juga akan melakukan tes psikologi terhadap tersangka UDW.
Baca juga: Hasil French Open 2022: Ahsan/Hendra Kalah pada Laga Perdana 32 Besar
Baca juga: Hasil French Open 2022: Jonatan Christie Lolos 16 Besar Usai Bungkam Veteran Denmark
Baca juga: Moeldoko Sebut Pistol yang Dibawa Siti Elina saat Terobos Istana Senjata Rakitan, Tak Ada Proyektil
Tribunnews.com: Fakta-fakta 2 Bocah Dirantai Ibu Kandung di Bali: Berdalih Anaknya Nakal, Kini Ibu Jadi Tersangka