Berita Pidie Jaya
Polres Pidie Jaya Bersama Dinkes Razia Obat Sirup di Apotek
razia tiga jenis obat sirup ini dilakukan secara serentak di delapan kecamatan dengan melibatkan pihak Polsek dan Puskesmas masing-masing
Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Polres Pidie Jaya (Pijay) bersama Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana ( Dinkes KB) Pidie Jaya, Senin (24/10/2022) melakukan razia simpatik dan edukasi obat sirup disejumlah apotek, toko obat, dan klinik berobat masyarakat yang tersebar di delapan kecamatan.
Dalam razia tim Polres Pijay turut dihadiri KabagOps, AKP Mukhtar SH, Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar SSosI, Kepala Dinkes KB, Eddy Azwar SKM MKes serta para rombongan dari kedua belah pihak.
"Dalam razia obat sirup ini difokuskan pada tiga jenis yang dilarang bagi setiap pemilik apotek atau klinik yang memperjual belikan kepada warga,"sebut Kabagops Polres Pijay, AKP Mukhtar SH kepada Serambinews.com, Senin (25/10/2022) yang turut didampingi Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar SSosI bersama Kadiskes dan KB, Eddy Azwar SKM MKes.
Baca juga: Daftar Obat Sirup yang Aman dan Tidak Aman Hasil Uji BPOM per 22 Oktober 2022
Dijelaskan Kabagops Polres Pijay itu, Ketiga jenis produk obat sirup yang dilarang itu masing-masing, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops.
Ketiga obat sirup ini setelah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman.
Sejauh ini juga telah diumumkan sejak 20 Oktober 2022 lalu.
"Ini berdasarkan data Kemenkes:102 produk yang digunakan oleh para pasien," ujarnya AKP Muktar SH yang diberikan Kasat Reskrim Iptu Dedy Miswar SSosI.
Baca juga: Wanita Penyadap Karet Tewas Dimangsa Ular Piton, Berikut Fakta dan Kondisi Jenazah Saat Ditemukan
Kepala Dinkes KB Pijay, Eddy Azwar SKM MKes secara terpisah kepada Serambinews.com, Senin (24/10/2022) mengatakan, razia tiga jenis obat sirup ini dilakukan secara serentak di delapan kecamatan dengan melibatkan pihak Polsek dan Puskesmas masing-masing.
"Razia dalam operasi simpatik dan edukasi ini kami fokuskan di 36 BPS dan 9 klinik ,19 Apotek dan 15 Toko Obat di delapan kecamatan," ujarnya.
Dijelaskan Eddy Azwar, semua temuan obat sirup ini nantinya tidak diperkenankan diperjual belikan kepada masyarakat dengan diamankan untuk selanjutnya ditarik oleh pihak distributor masing-masing merek dagang.
"Dari hasil razia tim gabungan menemukan10 dus dan 20 botol," ungkapnya. (*)
Baca juga: BREAKING NEWS: Perempuan Berbaju Hitam Terobos Istana Presiden dan Todong Senjata Api ke Paspampres