Berita Banda Aceh

Jalan Kakap Samping RSUDZA Ditutup Per 1 Desember 2025, Ini Jalur Alternatifnya

Jalan T Syarief Thayeb (Jalan Kakap) Banda Aceh akan ditutup mulai 1 Desember 2025, untuk umum.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/HO
JALAN KAKAP DITUTUP - Petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh saat melakukan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Kakap, tepatnya di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA). Jalan Kakap akan ditutup umum per 1 Desember 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Jalan T Syarief Thayeb (Jalan Kakap) Banda Aceh akan ditutup mulai 1 Desember 2025, untuk umum.
  • Penutupan dilakukan guna mengintegrasikan gedung lama dan baru RSUDZA sesuai aturan Kemenkes.
  • Jalur alternatif yang disiapkan antara lain Jalan Seulanga dan Jalan Pinere, menunggu kajian Dishub.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nasir I Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jalan T Syarief Thayeb atau yang dikenal Jalan Kakap akan ditutup untuk perlintasan umum. 

Penutupan itu karena akan dilakukan integrasi antara gedung rumah sakit lama RSUDZA dengan gedung rumah sakit baru.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banda Aceh, Jalaluddin mengatakan, dengan akan ditutupnya akses lalu lintas untuk umum pada Jalan T Syarief Thayeb, maka warga Kota Banda Aceh bisa melewati jalur alternatif yang disediakan.

“Akses Jalan T Syarief Thayeb mulai dari Jalan Tgk Daud Beureueh sampai dengan bundaran pintu masuk Rumah Sakit Jiwa Aceh akan dilakukan penutupan akses untuk umum, terhitung mulai tanggal 1 Desember 2025 mendatang,” kata Jalal.

Untuk itu, terang Sekdako, warga kota bisa melewati jalur alternatif yang sudah disediakan oleh pemerintah.

“Beberapa rute yang sedang dipertimbangkan antara lain Jalan Seulanga dan Jalan Pinere,” terangnya. 

Baca juga: Warga Desak Jalur Alternatif yang Layak, Penutupan Jalan Elak di Muara Dua Dinilai Langgar Aturan

“Namun, keputusan final masih menunggu hasil kajian teknis Dishub,” papar Jalal.

Sekdako menambahkan, penutupan Jalan T Syarief Thayeb ini dalam rangka mengintegrasikan pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin dan pelayanan Rumah Sakit Jiwa.

“Ini sehubungan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Rumah Sakit,” urai dia. 

Baca juga: Penutupan Jalan ke Tugu KM Nol Sabang Hanya pada Hari Kerja, Tetap Bisa Dilewati Saat Hari Libur

“Pada bab 1 huruf A point 6 yang menyebutkan bahwa blok bangunan rumah sakit harus berada dalam satu area/kawasan yang terintegrasi dan saling terhubung secara fisik yang mengutamakan keselamatan pasien mengedepankan fungsi ruang kegawat daruratan, perawatan intensif dan keselamatan lingkungan,” tutup Sekdako Banda Aceh, Jalaluddin.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved